Menaratoday.com -Paluta
Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil amankan AKH (39) tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane
"Tersangka AKH kita amankan di daerah Water Boom yang ada di Desa Sigama, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Shabu seberat 1,07 gram,"ujar AKP Eddy
Lebih lanjut menurut AKP Eddy Sudrajad, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut maraknya peredaran narkotika jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut selanjutnya personil langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Setibanya di TKP personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan AKH, Dimana pada saat diamankan Personil melihat tersangka ada membuang bungkusan keatas tanah. Melihat hal itu personil langsung menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa maka ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kasat
(Ucok siregar)
Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil amankan AKH (39) tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane
"Tersangka AKH kita amankan di daerah Water Boom yang ada di Desa Sigama, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Shabu seberat 1,07 gram,"ujar AKP Eddy
Lebih lanjut menurut AKP Eddy Sudrajad, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut maraknya peredaran narkotika jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut selanjutnya personil langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Setibanya di TKP personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan AKH, Dimana pada saat diamankan Personil melihat tersangka ada membuang bungkusan keatas tanah. Melihat hal itu personil langsung menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa maka ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kasat
(Ucok siregar)