![]() |
Keterangan Gambar : Riski Ramadhan (Pelaku Penganiayaan) Di Jalan Tambun Timur saat di Mapolsek Siantar Martoba (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Kepolisian Sektor Siantar Martoba berhasil meringkus Riski Ramadhan yang merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud saat ditemui diruang kerjanya,
Rabu (19/8/2020) menyebutkan pelaku diringkus oleh personil unit reskrim
dibantu personil piket Bhabinkamtibmas yang langsung dipimpin Kanit Reskrim
Aiptu Tumpak Simarmata
“Pelaku telah menganganiaya Gilang Thanvzar (22) warga jalan Medan Km 10
Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Kasusu penganiayaan
tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan No. Pol : LP / 36 / VIII / 2020 /
SU / STR / Sek Str Martoba pada Tanggal Tanggal 13 Agustus 2020. Pagi. Dalam laporan
tersebut dinyatakan bahwa korban dengan pelaku bertemu di Jalan Medan Km 8
Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Martoba tepatnya di dekat Pagoda perbatasan.
Disitu pelaku menemui korban dan menyebutkan “Kau Orangnya” dan korban menjawab
“Ya” kemudian pelaku memukuk wajah korban mengunakan tangan kosong dan mencekik
leher korban. Kemudian pelaku langsung melarikan diri” ujar Amir Mahmud.
Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua garis ini menyebutkan, setelah
membuat laporan polisi, tim opsnal Polsek Siantar Martoba langsung melakukan
penyelidika dan berhasil meringkus pelaku di rumah temannya di Jalan Tambun
Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siantar Martoba”
ujar Amir (Al/Red)