MenaraToday.Com – Jakarta :
Sebagai tindak
lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden
(perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam memimpin
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas
membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a.
Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; c.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal; e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan dan Informasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; j. Staf Ahli Bidang
Pengembangan Ekonomi Lokal; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; l. Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi
Birokrasi.
Kesemua
jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator. ‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi
Pasal 31.
Menurut
Perpres ini, di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
’Menteri dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah,’’ bunyi pasal 36 Perpres ini. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.
Sesuai
Perpres ini, Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan
kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Semua
unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
’Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya,’’ bunyi Pasal 43.
Pada saat
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
’Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 49 Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus 2020 itu. (Efrizal)