PT. Dutanusa Lestari Khatulistiwa Estate Serahkan Sarpas Damkar ke Desa Semitau Hilir dan Kenepai

Keterangan Foto : Suasana /// PT. Dutanusa Lestari secara simbolis meminjamkan sarana dan prasarana (Sarpas) pemadam kebakaran kepada dua Desa di wilayah Kecamatan Semitau di serah terimakan oleh Humas PT Duta Lestari Khatulistiwa Estate. Agus Priyanto.

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu terus menunjukan komitmennya bersama pemerintah daerah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rentan terjadi di musim kemarau seperti sekarang.

Seperti yang dilakukan PT. Dutanusa Lestari Khatulistiwa Estate, yang menginisiasi kesepakatan bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Semitau, Selasa (81/8/2020) dalam mencegah karhutla,


tak hanya itu, PT. Dutanusa Lestari Khatulistiwa Estate juga meminjamkan sarana prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran kepada dua desa di Wilayah Kecamatan Semitau.

Hadir dalam kesepakatan bersama yakni Camat Semitau, Kapolsek beserta Danramil Semitau. Hadir juga para Kepala Desa.


Agus Priyanto, Humas PT. Duta Lestari Khatulistiwa menyampaikan, kegiatan tersebut menyikapi banyaknya lahan siap bakar dan terdapatnya titik-titik hotspot maupun lahan yang sudah dibakar masyarakat pemilik lahan untuk berladang di dalam wilayah konsesi perkebunan di Kecamatan Semitau

"Maka mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 103  tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal, maka pihak perusahaan bersama unsur muspika kecamatan Semitau hari ini membuat kesepakatan," kata Agus.


Dijelaskan Agus, pada dasarnya lahan masyarakat yang berada dalam wilayah konsensi perkebunan tidak dibolehkan untuk dibakar, namun jika masyarakat tetap ingin buka lahan harus mengacu pada ketentuan dalam kesepakatan yang dibuat.

"Pertama masyarakat yang ingin membakar wajib memberitahukan kepada perangkat desa, sehingga perangkat desa dapat meneruskan informasi tersebut ke Muspika," pinta Agus.

Kemudian masyarakat atau peladang membuat surat siap bertanggungjawab sepenuhnya atas lahan yang dibakar, berikut dampak yang ditimbulkan dan sanksinya.



"Selanjutnya lahan yang dibakar tidak lebih dari 2 (dua) hektare," ujar Agus.

Kemudian selama proses pembakaran, masyarakat atau peladang tidak diperkenankan meninggalkan lokasi lahan sampai dipastikan api padam.

"Ketentuan selanjutnya, pelaksanaan pembakaran waktunya tidak boleh bersamaan dengan peladang lain yang membakar lahan, ini untuk mempermudah pengendalian api," ujarnya.

Agus menambahkan, pihak perusahaan bersama perangkat desa maupun tim KTD yang sudah terbentuk secara bersama sama membantu menanggulangi api untuk mencegah meluasnya api ke luar lokasi yang dibakar.

"Berikutnya membantu membuat sekat bakar dan mengoptimalkan Sarpras Damkar yang sudah tersedia di KTD Desa maupun kebun," paparnya.

Selain itu, secara bersama - sama akan meningkatkan frekuensi patroli bersama tim KTD Desa, maupun Kapolsek dan Koramil setempat.

Kesepakatan ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menanggulangi Karhutla di wilayah Kecamatan Semitau.


Dalam pertemuan tersebut juga diserahkan peminjaman Sarpras Karhutla kepada KTD Desa di Kantor Desa Semitau Hilir dan Desa Nanga Kenepai dari PT. Dutanusa Lestari Khatulistiwa Estate, mulai dari perlengkapan pribadi dan personil, kemudian peralatan tangan, pompa air dan kelengkapannya.

"Harapan kita Sarpras yang kita pinjamkan tersebut dirawat oleh Desa, baik dari segi jumlah dan kondisi alat untuk dapat digunakan setiap saat untuk penanggulangan Karhutla," kata Agus.


Untuk tim KTD Semitau Hilir dan Desa Kenepai sama - sama sudah terbentuk, sebanyak 15 orang, yang terbentuk pada 10 Agustus 2020 lalu. (BAYU)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama