![]() |
Keterangan Gambar : Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kronologis penembakan pelaku begal sadis yang tewas ditembak polisi (Foto : Tim) |
MenaraToday.Com – Medan :
Satreskrim
Polrestabes Medan tembak mati seorang komplotan begal sadis di Kota Medan.
Pelaku yang ditembak mati berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan
sedangkan teman pelaku yang ditangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan.
"Pelaku yang
ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada
petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil
langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat", kata
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (29/8/2020).
AKBP Irsan Sinuhaji
mengatakan, kronologi kejadian, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB,
pelapor mendapatkan khabar dari korban Muhammad Zainuddin, sepeda motor milik
korban telah dirampas oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal di kawasan Jalan
Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan dan tangan korban
mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan.
Atas kejadian itu
Korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA. Selanjutnya petugas
memburu para pelaku, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, personil Timsus
Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes
Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di
seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.
Selanjutnya, personil
melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi
tersebut. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi
dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak
mengincar pengendara sepeda motor lainnya.
Melihat itu, petugas
langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan
pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil
menangkap para pelaku REP dan RAS.
Setelah dilakukan
interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang
untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO), namun
pada saat dilakukan pengembangan.
Pelaku inisial REP
melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan
senjata tajam. Kemudian personil melakukan tembakan peringatan akan tetapi
terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku
inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya, petugas
membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan
pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu
nyawa pelaku tidak tertolong.
AKBP Irsan Sinuhaji
mengatakan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan
di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada (22/8/2020) sekira pukul
06. 05 WIB.
Pada saat itu korban
hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan, pelaku dengan mengendarai sepeda
motor datang dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban
hingga terjatuh dan membacok korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan di
Polsek Medan Kota.
Diakui Waka
Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan
senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.
"Dari tangan
para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CB 150R
tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah
kelereng dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar
Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara",
pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (Efrizal/Red)