MenaraToday.Com – Tulang Bawang
Team Khusus Anti
Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus
pencurian sarang burung
walet yang terjadi di Rawa Jitu Selatan pada hari Rabu (26/02/2020),
sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sik melalui Kasatreskrim AKP
Sandy Galih Putra, SH, Sik, Jumat (21/8/2020) menyebutkan buronan kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial SN alias TE (30) berprofesi
sebagai wiraswasta yang tinggal di Jalan Pisang Kampung Gedung Karya Jitu
Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Rabu (19/8/2020)
sekira pukul 21.00 Wib.
“Pelaku SN alias TE bersama dengan rekannya Murod Bustami (44) warga
Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur saat ini sudah
menjalani hukuman di Rutas Kelas II B Manggala. Dimana pelaku mencuri sarang
burung walet di penangkaran milik H. Suyatno (63) warga Jalan Kelapa 1
Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibat pencurian
tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta” ujar Sandy Galih
Putra.
Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat tiga garis dipundak ini
menambahkan, dalam menjalankan aksinya SN alias TE bersama Murod Bustomi masuk
ke dalam gedung milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung yang
digunakan sebagai penangkaran sarang burung walet. Setelah berhasil masuk para
pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, kemudian pelaku keluar
dari dalam gedung walet dan melarikan diri
“Saat ini pelaku SN alias TE sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Kepada
pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” jelasnya (Helmi)