Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Buronan Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Rawa Jitu Selatan

  

MenaraToday.Com – Tulang Bawang

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Rawa Jitu Selatan pada hari Rabu (26/02/2020), sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sik melalui Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, Sik, Jumat (21/8/2020) menyebutkan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial SN alias TE (30) berprofesi sebagai wiraswasta yang tinggal di Jalan Pisang Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Rabu (19/8/2020) sekira pukul 21.00 Wib.

“Pelaku SN alias TE bersama dengan rekannya Murod Bustami (44) warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur saat ini sudah menjalani hukuman di Rutas Kelas II B Manggala. Dimana pelaku mencuri sarang burung walet di penangkaran milik H. Suyatno (63) warga Jalan Kelapa 1 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta” ujar Sandy Galih Putra.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat tiga garis dipundak ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya SN alias TE bersama Murod Bustomi masuk ke dalam gedung milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung yang digunakan sebagai penangkaran sarang burung walet. Setelah berhasil masuk para pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, kemudian pelaku keluar dari dalam gedung walet dan melarikan diri

“Saat ini pelaku SN alias TE sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Kepada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” jelasnya (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama