Terkait Di Demosi nya Arbiuddin Harahap.S.STP Ke Dinas PPA, Aktivis Harapkan Penggantinya Bisa Lebih Tegas Dan Smart



Menaratoday.com - Padangsidimpuan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Kebijakan daerah tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam penegakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tugas menegakkan Perda dan Perkada adalah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Setiap penyidikan harus dan perlu didahului dengan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Di Kota Padangsidimpuan, akhir-akhir ini hangat jadi perbincangan terkait keberadaan cafetaria yang tidak sesuai dengan ketentuan Perkada di berbagai tempat wisata seperti seputaran Jalan Baru dan Bukit Simarsayang. Pasalnya ada beberapa kejadian yang berawal dari dampak keberadaan kafetaria tersebut. Keberadaan kafetaria tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.

Di dalam pelaksanaannya, Peraturan Walikota tersebut belum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, pasalnya Peraturan Walikota tersebut belum ditetapkan menjadi Perda dan masih kurangnya kesadaran masyarakat (pelaku/pemilik pondok) serta belum adanya terjadi pemberian sanksi sosial kepada pelaku.

Di kurun waktu 3,8 tahun terakhir, penegakan Perda di Kota Padangsidimpuan di Komandoi oleh Arbiuddin Syahputra Harahap S.STP., MM. Alumni IPDN tersebut diketahui memiliki prestasi yang cukup membanggakan dari pendahulunya di Satpol PP Padangsidimpuan didalam hal penegakan Perda. Diantaranya penertiban Pedagang Kaki Lima di seputaran Jalan Thamrin yang berjalan sukses tanpa insiden, untuk diketahui penertiban Pegadang Kaki Lima tersebut sudah beberapa kali dilakukan sebelum Arbiuddin menajabat Kasatpol PP tapi selalu menemukan jalan buntu.

Pada pekan kedua bulan Agustus ini, Pemerintah Kota  Padangsidimpuan melakukan rotasi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, per tanggal 13 Agustus 2020 Arbiuddin di demosi dari Jabatannya sebagai Kasatpol PP menjadi Staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan. Saat dikonfirmasi, Arbi membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar, saya sudah tidak menjabat Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan. Jabatan saya berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu. Lalu di demosi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan sebagai staf.” Jelas Arbi.

Pasca berakhirnya masa kepemimpinan Arbiuddin Syahputra Harahap S.STP., MM tersebut di Satpol PP Kota Padangsidimpuan, lantas siapakah sosok yang digadang Pemko Padangsidimpuan untuk menyelesaikan persoalan penegakan Perda di Kota Padangsidimpuan? Banyak persoalan yang sudah menanti untuk diselesaikan di Kota Padangsidimpuan. Mulai dari persoalan pembinaan Pedagang Kaki Lima sampai pada persoalan penataan Kafetaria/Pondok-Pondok di lokasi wisata.

Berkaitan dengan hal tersebut, dua aktivis muda yang juga mantan Sekjend BEM-UMTS memberikan masukan kepada Pemko Padangsidimpuan. Adalah Wirman Nasution dan Mardan  Eriansyah Siregar. Keduanya sepakat bahwa Kasatpol PP yang baru nantinya harus lebih smart lagi lagi pendahulunya dan jangan sampai ada kemunduran dalam pemilihan kualitas Sumber Daya Manusianya.

“Harus yang lebih smart, jangan mundur. Masalah penegakan Perda di Kota ini sudah kompleks, kedepan sepertinya akan lebih parah lagi jika tidak ditangani oleh SDM yang berkompeten.” Ujar Wirman Nasution.

Ditanya soal Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten seperti yang dimaksud, Pria yang akrab disapa Bob Nasution tersebut mengatakan Kursi Kasatpol PP Padangsidimpuan sudah seharusnya diduduki oleh orang yang paham persoalan hukum dan penegakannya, karena selama ini penegakan Perda untuk hal-hal tertentu belum mencapai target sesuai dengan amanat Perda dan Perkada.

“Harusnya diisi oleh orang yang paham hukum, orang yang mengerti penegakan hukum dan paham apa produk hukum seperti apa yang dibutuhkan di Kota Padangsidimpuan. Kasatpol PP yang terakhir ini sudah bagus, actionnya sudah menyentuk akar persoalan. Kedepan harusnya lebih bagus lagi, kalau bisa seharusnya diisi oleh yang paham dan mengerti kebutuhan, kebutuhannya terkait produk-produk hukum seperti Perda dan Perkada apa yang layak dilahirkan. Jangan sampai Penegak Perda itu nantinya diisi oleh SDM yang tidak mempuni, bisa kacau nanti penegakan Perda di Kota ini.” Lanjut Bob.

Hal senada juga diutarakan oleh Mardan Eriansyah Siregar, pemuda yang getol mengkritik kebijakan Pemko Padangsidimpuan tersebut mengatakan bahwa Satpol PP Kota Padangsidimpuan harus dikomandoi oleh orang yang lebih berani lagi.

“Kabarnya Kasatpol PP yang lama sudah di demosi, kita berharap agar penggantinya harus orang yang lebih berani lagi. Berani dalam artian tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan Perkada, berani membuat terobosan dan juga berani ambil risiko. Jangan sampai Komando Penegak Perda itu nantinya diisi oleh orang bermental lembek, Perda dan Perkada kita kan belum kuat, Pengaknya harus bermental dan berani ambil risiko.” Ujar Mardan(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama