MenaraToday.Com - Siantar :
Dampak perindustrian sebuah pabrik roti terhadap lingkungan sekitar dimana sekarang ini sebenarnya sudah lumayan banyak perindustrian roti rumahan ataupun pabrik, Tentu dengan adanya usaha tersebut dapat mengurangi jumlah pengangguran di Lingkungan sekitar pabrik tersebut.
Menindak lanjuti peraturan walikota pematangsiantar no 23 Tahun 2011 tata laksana terhadap jenis usaha ataupun kegiatan yang wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup.
Saat di temui kru media meminta tanggapan diduga tidak memiliki izin UKL- UPL toko roti France bakkery jalan sutomo dan Toko roti Blue diamond jalan merdeka. pada hari selasa 19 Agustus 2020 pagi.
Ahmad mengatakan meminta kepada pengusaha Pimpinan pengusaha toko Roti France bakery dan Toko roti Blue diamond mematuhi Proses Pengelolaan Limbah Industri Roti.
Limbah industri bakery harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian terhadap lingkungan tersebut dan diduga tidak adanya pengelolaan terhadap limbah dapat menimbulkan dampak yaitu ;
1. Agar tidak terjadi Pencemaran saluran air oleh limbah cair
2. Agar tidak terjadi Penyumbatan drainase jalan
3. Agar menimbulkan bau busuk.
4. Agar tidak tergenang jika terjadi banjir. Ujarnya salah satu mahasiswa Universitas Simalungun.
Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedi tunasto mengatakan sudah memberikan surat kepada pimpinan toko roti blue diamond jalan merdeka dan toko roti France bakkery jalan sutomo (Al, Red)