![]() |
Keterangan Gambar : Kasie Intel Kejari Batu Bara, Jefri Pandapotan Simamora (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Dugaan
penyimpangan Dana Desa 2019 di 141 Desa se-Kabupaten Batu Bara yang dilaporkan
elemen masyarakat pada Februari 2020 yang lalu masih mengendap di Kejari Batu
Bara.
Kajari Batu
Bara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intel Jefri Pandapotan Simamora ketika
dikonfirmasi wartawan dari group Wappress Batu Bara di ruang kerjanya, Rabu
(16/9/2020) menjelaskan kasus tersebut belum ditelaah sama sekali.
Dikatakan
Simamora, masih mengendapnya laporan tersebut karena alasan Covid-19.
"Saat ini
kita sibuk situasi Covid dan kita akan segera membuka kasus DD tersebut",
jelasnya.
Sekedar
diketahui materi laporan DD yang telah dilaporkan ke Kejari Batu Bara 7 bulan
lalu terkait pengadaan tong sampah, panel FCB, Gerobak sampah dan pengadaan
Wifi pada tahun 2019.
Dikatakan
Darman yang turut mengantarkan laporan ke Kejari Batu Bara menyebutkan
berdasarkan e-katalog untuk pengadaan tong sampah senilai Rp. 950.000 per unit
namun pengakuan Bendahara Desa harga ditetapkan Rp. 1,8 juta per unit. Kemudian
panel FCB di kantor desa ditetapkan seharga Rp. 1,6 juta namun dalam kenyataan
harga e-katalog hanya Rp. 92.000. Pemasangan panel ditenggarai tidak sesuai SOP
PLN. Sementara
pengadaan gerobak sampah setiap desa harus membayar Rp. 8 juta perunit plus
pajak Rp. 946.000. Namun hasil investigasi ke tempat pembuatan gerobah sampah,
harga tertinggi hanya Rp. 2 juta.
Darman menyebutkan apabila kasus laporan dugaan penyimpangan DD
tersebut masih tetap mengendap di Kejari Batu Bara maka pihaknya akan
menindaklanjutinya ke jenjang lebih tinggi. (Dwi)