![]() |
Keterangan Gambar : Bupati Batu Bara, Ir. Zahir MAP di dampingi Kadis Pendidikan, Ilyas Sitorus (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Keselamatan
dan Kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan
masyarakat merupakan prioritas dan tetap menjadi perhatian pemerintah Batu Bara
dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal tersebut
dikatakan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP., terkait perpanjangan Belajar
Dari Rumah untuk sebahagian besar UPTD sekolah SD dan SMP di dampingi Sekdakab,
Sakti Alam Siregar dan Kadisdik Ilyas Sitorus kepada awak media usai acara
pelepasan Kafilah Kabupaten Batu Bara pada MTQ Nasional ke XXXVII Tingkat
Provinsi Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tanjung Gading, Jum'at (4/9/2020).
Masih menurut
Zahir, bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran
2020/2021 dimasa Pandemik Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di perpanjang
sampai dengan 19 September 2020 da hal ini tetap mengacu kepadan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tentang Perubahan Atas Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran
Bupati Batu Bara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) tegasnya.
Masih di
tempat yang sama Kadisdik Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus mengatakan bahwa
dalam Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomorn 420 / 5090 tanggal 4 september 2020
memgatur beberapa hal diantaranya ;
1. Kegiatan
Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai
dengan tanggal 19 September 2020, terkecuali Sekolah Tangguh yang ditetapkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaulasi
untuk dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dengan Belajar Dari
Rumah (BDR);
2. Sekolah
Tangguh Displin Covid -19 dapat melakukan kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan
Belajar Dari Rumah mulai tanggal 7 September 2020 adalah sebagai berikut :
A. Tingkat SD :
1. UPTD SDN 14
Mangkai Baru
2. UPTD SDN 01
Pematang Jering
3. UPTD SDN 15
Padang Genting
4. UPTD SDN 11
Karang Baru
5. UPTD SDN 16
Benteng Jaya
6. UPTD SDN 26
Aras
7. UPTD SDN 16
Sidomulyo
8. UPTD SDN 08
Tanah Itam Hilir
9. UPTD SDN 07
Lubuk Besar
10. UPTD SDN
10 Tanjung Mulia
11. UPTD SNN
08 Guntung
12. UPTD SDN
14 Kandangan
B. Tingkat SMP
:
1. UPTD SMPN 1
Talawi
2. UPTD SMPN 1
Lima Puluh
3. UPTD SMPN 1
Datuk Lima Puluh
4. UPTD SMPN 1
Tanjung Tiram
5. UPTD SMPN 1
Sei Balai
6. UPTD SMPN 1
Datuk Tanah Datar
7. UPTD SMPN 3
Air Putih
8. UPTD SMPN 1
Laut Tador
9. UPTD SMPN 1
Air Putih
10. UPTD SMPN
1 Nibung Hangus
11. UPTD SMPN
1 Lima Puluh Pesisir
3.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada sekolah tangguh disiplin
pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pada pedoman yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
4. Penerapan
kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan
kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.
5. Pelaksanaan
kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani
siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus
pada pembelajaran yang essensial dan kontekstual.
6.
Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan
peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah
(BDR).
7. Guru dan
tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batu Bara tetap menjalankan tugas sesuai (Dwi)