![]() |
Keterangan Gambar : Diropnas BBH-JPN, Julfan Iskandar.SH dan Wadiropnas AKBP(P) Jahiras Manurung.SH,M.Hum menunjukkan somasi terakhir untuk Pangulu Nagori Rawamasin |
MenaraToday.Com - Simalungun :
Kantor Hukum Biro Bantuan Hukum Dan Advokasi HAM Jurnal Polisi News (JPN) telah melakukan teguran Hukum atau Somasi Terakhir kepada pangulu Nagori Rawamasin, Toeran. Dengan nomor: 29.E/SMS-2/BBH DAN-AHJPN/IX/2020.tgl, 15-september-2020.
“Somasi terakhir ini diberikan sebagai dasar laporan kita Senin depan ke Unit Dirkrimsus Poldasu atas dugaan tindak pidana UU RI Nomor. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). tentang Pers."ujar Diropnas BBH-JPN, Julfan Iskandar.SH dan AKBP(P) Jahiras Manurung.SH,M.Hum sebagai Wadiropnas di kantor BBH-JPN di Jalan T Amir Hamzah, komplek Ruko Gria Riatur Indah, blok A, no.52-54, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Sementara itu AKBP (P) Jahiras Manurung juga menyebutkan selain itu somasi
terakhir tersebut di tembuskan langsung kepada,
Kapoldasu, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, Camat Kecamatan Ujung Padang dan Kapolsek Bosar
Maligas, dan masalah ini juga akan di laporkan ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon
Sirih no.32-34, Rt.11/Rw.02 Gambir, Jakarta
Pusat. (DF. Silalahi)