MenaraToday.Com – Kubu Raya :
Pemerintah sudah
mengubah kebijakan penundaan perizinan baru kawasan hutan primer dan lahan
gambut dengan menghentikan pemberian izin baru untuk kawasan tersebut. Namun, dengan
adanya kebijakan moratorium perizinan baru di kawasan hutan primer dan gambut,
deforestasi menurun hingga 38%.
Hal ini terlihat sejak 2011, pada saat itu pemerintah memiliki kebijakan moratorium perizinan baru pada kawasan hutan primer dan gambut. Kebijakan ini diatur dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Pada
tahun 2011 hingga 2017 setelah Inpres 10/2011 diterbitkan, angka deforestasi di
areal moratorium sebesar 674.292 ha. Ini terbagi atas lahan gambut 157,573 ha,
kawasan konservasi dan hutan lindung 508.668 ha dan hutan primer 8.051 ha.
Padahal bila dilihat
dari 2003 hingga 2009, angka deforestasi di areal tersebut seluas 1,08 juta ha,
terbagi atas lahan gambut 295.389 ha, kawasan konservasi dan hutan lindung
sebesar 727.032 ha dan hutan primer sebesar 60.612 ha.
Sementara untuk
deforestasi di kawasan non moratorium di tahun 2011-2017 sebesar 2,77 juta ha,
turun sekitar 27% dari 2003-2009 yang deforestasinya sebesar 3,82 juta ha.
Presiden RI juga sudah mengeluarkan
Inpres nomor 5 tahun
2019 : penghentian pemberian izin & Penyempurnaan tata kelola hutan alam
primer & lahan gambut,hal tersebut di uangkap Parktisi Hukum Kalbar yang
juha Ketua Lembaga Independent Bina Lingkungan Hidup Zakarias SH.
Namun
saat ini pelaku usaha perkayuan banyak mengklaim Dirinya mempunyai Izin
primer,seperti yang diungkap oleh H.Miski saat di jumpai MenaraToday.com di
Sawmil nya di kilo meter 23-24-25 kecamatan sungai ambawang Kabupaten Kubu Raya
Kalimantan Barat,senin 21/09/20,, usaha perkayuannya mempunyai Izin Primer.
"Kita mempunyai
izin mas, dari Pemerintah dan kita kerja seperti ini mana berani kalau tidak
punya izin. kayu
yang ada saat ini semuanya dari kayu kebun dan bukan ilegal loging mas" terangnya.
Disinggung
terkait bagaimana proses perijinannya dia menjelaskan semua perijinan itu
Teman
saya yang urus berinisial DOL,
bersama
seorang PNS Kehutanan inisial WO. karena dikawasan ini Dol dan temannya itu yang urus Perijinan
kami, dan Izin kita ini atas nama Anton. Kita
tetap ingin kerja aman, dan harus pandai berbagj rezekilah, ya namanya kerja
kayu.
Terkait dengan sering
kali terjadi penangkapan kayu oleh petugas penegak hukum, dia menjelaskan, memang
ada, oknum pengusaha yang melakukan kekeliruan, seperti kirim kayu pergunakan
dokumen SKAU jenis kayu Durian, tapi nyatanya diduga isi dalam kontener 20
persen kayu durian 80 persennya bisa Bengkiray, Meranti, yang pasti penyalahgunaan
Dokumen
Ketika disinggung
dimana lokasi Izin Primernya, dia enggan mengatakannya. (Gun)