Keterangan Gambar : Kedua Pelaku diapit petugas Polsek Banjar Agung (Foto : Helmi)
MenaraToday.Com –
Tulang Bawang :
Kapolsek
Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy
Siswantoro, SIK mengungkapkan, kronologis kasus pembunuhan
terhadap Andriyanto (29), di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung,
Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan
oleh SW (25) warga Kampung Kecubung Ketiau Kecamatan Terbanggi Kabupaten
Lampung Tengah dan NA (21) warga Kampung Garuda Kecamatan Kotabumi Selatan
Kabupaten Lampung Utara, pada
hari Minggu (13/09/2020) pagi.
![]() |
Keterangan Gambar : Korban saat dievakuasi ke RS (Foto : Helmi) |
"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan para pelaku ini mulanya kesal dengan saksi Arif Nurhidayah (18), yang lewat bersama dengan pacarnya Rina Suhesti (16), di depan para pelaku yang sedang duduk di teras rumah, waktu itu sudah tengah malam," ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/09/2020).
Rahim menambahkan saat
di tegur oleh para pelaku, “mau kemana
kamu orang sudah tengah malam begini, apa kamu orang mau berbuat mesum” kemudan dijawaboleh
saksi, kami tidak kemana-mana cuma mau kesana dan tempat yang ditunjukkan oleh
saksi ini menurut para pelaku adalah mengarah ke kuburan.
"Sebelumnya
para pelaku ini sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) merk sampurna sebanyak
dua botol di campur minuman energi merk M150, sehingga mereka dalam pengaruh
alkohol," ungkap Kompol Rahmin.
Melihat saksi
dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejarnya dengan
menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam). Akhirnya para
pelaku bertemu dengan saksi yang sedang berhenti di Pos Lantas, Pasar Unit 2
bersama dengan pacarnya, pelaku NA memukul saksi dengan tangan kosong dan
pelaku SW mencabut sajam dan hendak menusuk saksi, namun aksi tersebut berhasil
digagalkan oleh pacarnya saksi sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena
sajam. Para
pelaku lalu membawa saksi dan pacarnya menuju ke taman WMJ di Kampung Warga
Makmur Jaya, dengan maksud agar saksi ini segera mengantarkan pacarnya untuk
pulang ke rumah karena sudah tengah malam, tidak lama kemudian tibalah korban
di lokasi.
"Menurut
keterangan para pelaku, korban ini sudah mereka kenal dan orangnya baik,
sedangkan saksi dan pacarnya tersebut tidak mereka kenali dan mereka baru tahu
itu keponakan korban setelah korban bercerita dengan para pelaku di lokasi
kejadian," terang Kompol Rahmin
Karena masih
dalam pengaruh alkohol dari miras, para pelaku ini mudah tersulut emosinya,
sempat ribut dengan korban dan langsung menganiaya korban menggunakan sajam
yang memang telah dibawa oleh para pelaku. Akibatnya korban meninggal dunia setelah
sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mutiara Bunda.
Untuk
diketahui, pelaku SW pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah
menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi. Pelaku NA pernah
terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun
di Lapas Kotabumi. (Helmi)