![]() |
Keterangan Gambar : Sekdaprov Kalbar saat mengikuti rapat Paripurna penyampaian Nota penjelasan Gubernur terhadap 6 Raperda Provinsi Kalbar (Foto : Gun) |
MenarToday.com – Pontianak :
Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri mengikuti Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap 6 (enam)
buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari
Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Rabu (16/9/2020)
Penyampaian
enam buah Raperda Provinsi Kalbar yaitu:
1. Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
2. Rencana
Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalbar Tahun 2020-2050.
3. Retribusi
Daerah.
4.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
5. Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
6.
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Usai mengikuti
Rapat Paripurna, Sekda Provinsi Kalbar, A.L Leysandri, mengatakan Enam
Peraturan Daerah yang memang kebutuhan Pemprov Kalbar dalam penyelenggara
Pemerintah dan Pembangunan di Provinsi Kalbar termasuk kita mengikuti
Undang-Undang baik terhadap narkotika dan rencana umum energi daerah ini
penting kita formulasikan dalam Peraturan Daerah supaya Gubernur bisa menekan
misalnya kepada pihak atau memprogramkan energi terbarukan yang perlu ada
rencana umum energi daerah dan ini penting.
"Karena
kebutuhan energi listrik terutama di Daerah kita terlalu banyak dan masih
banyak, mungkin dengan kebijakan melalui APBD bisa di formulasikan
program-program ini sehingga tidak melanggar aturan," ujarnya.
Untuk
perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sangat penting karena Daerah
gambut di Kalbar banyak dan cukup dalam sehingga adanya pengelolaan yang ada di
atur dalam Perda kita bisa memformulasikan program-program bagaimana menjaga
ekositem gambut.
Dikatakannya,
ekosistem gambut salah satu energi yang bisa dilakukan karena oleh Pemerintah
belum boleh karena itu menjaga ekosistem untuk penyerapan air.
"Dengan
adanya Perda ini diharapkan semua orang bisa menjaga itu dan kita memberi
sanksi terutama dalam kebakaran hutan dan lahan karena gambut rawan terhadap
kebakaran," harapnya
Sementara
untuk bantuan hukum masyarakat miskin ini penting.
"Inilah
peran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin dan dengan
adanya Perda kita bisa melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat di bidang
hukum," ungkapnya
Untuk
ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini jelas karena
selama ini ketika Satpol PP melakukan ketertiban penegakkan Perda, Pergub ini
perlu ada acuan sehingga ada kekuatan hukum untuk melakukan penertiban.
"Ini
sebenarnya langkah maju dari Pemprov melihat kondisi real masyarakat
sekarang," ujarnya (Humas/Gun)