![]() |
Keterangan Gambar : Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (Foto : Gun) |
MenaraToday.Com – Pontianak :
Dalam rangka
penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, Wali Kota
Pontianak,
Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun
2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan tersebut sudah mulai
diterapkan di masyarakat.
"Saya minta Tim
Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,"
ujarnya, Jumat (4/9/2020).
Sejalan dengan
diterapkannya Perwa nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di
sejumlah titik lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat
maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan
masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Dalam perwa
tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," sebutnya.
Edi menambahan penerapan tersebut
sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun adanya Perwa tersebut sebagai dasar,
pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bagi perorangan yang
melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi. Mulai dari teguran
lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30
menit hingga denda sebesar Rp200 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha dan
transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi
mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara
operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau di kantor
kita (Pemkot Pontianak) apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang
masuk lingkungan kantor," tegasnya. (Gun)