![]() |
Keterangan Gambar : Walikota Pontianak, Edi Rusdi (Foto : Gun) |
MenaraToday.com – Pontianak :
Walikota Pontianak
Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Pora)
Kota Pontianak. Pembentukan Tim Pora yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Pontianak dalam melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
"Terbentuknya
Tim Pora ini untuk mengawasi dan mendata orang asing yang berada di Kota
Pontianak," ujarnya usai rapat koordinasi pembentukan Tim Pora di Hotel
Harris, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, berbagai
macam tujuan orang asing yang masuk ke Pontianak. Ada yang berwisata, bekerja,
mengunjungi keluarga dan sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan masuknya
orang asing secara ilegal ke Kota Pontianak dikarenakan kemudahan akses yang
ada. Ia menyebut, Pontianak secara geografis sangat terbuka dan bisa diakses
melalui udara, laut dan darat sehingga mobilitas mudah untuk keluar masuk Kota
Pontianak.
"Untuk itu perlu
adanya pengawasan dari Tim Pora yang terbentuk," ujar Edi.
Selain mengawasi, Tim
Pora juga memantau aktivitas orang asing. Mulai dari tujuan kedatangannya,
berapa lama berada di Pontianak, izin kerja kalau dia bekerja dan sebagainya.
Tim Pora yang terdiri dari unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI/Polri dan
Forkopimda saling berkoordinasi dalam rangka pengawasan orang asing. "
para camat harus memantau keberadaan orang asing di wilayahnya," tegasnya.
Keterlibatan
masyarakat juga diperlukan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas orang
asing. Seperti pernah kejadian orang asing yang melakukan tindak kriminal
berupa sindikat kejahatan online.
"Peran
masyarakat juga penting dalam melaporkan keberadaan setiap orang asing maupun
aktivitasnya," kata Edi
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Tatang Suheryadin ditempat yang sama menerangkan, pembentukan Tim PORA memang
sempat tertunda dikarenakan pandemi Covid-19. Terbentuknya Tim PORA yang
meliputi unsur kepolisian, TNI dan Forkopimda agar lebih memudahkan dalam
berkoordinasi mengawasi orang asing di wilayah Kota Pontianak.
"Paling tidak
dalam kelurahan atau RT jika mengetahui adanya orang asing di wilayahnya,
segera melaporkan atau koordinasi ke camat, polsek atau ke koramil,"
terangnya.
Ia menambahkan,
selama masa pandemi Covid-19 yakni mulai akhir Februari hingga Agustus 2020, pihaknya
hanya berdasarkan laporan dari orang asing yang datang ke Kantor Imigrasi.
Sebab saat pandemi memang tidak ada orang asing yang masuk ke Kota Pontianak
melalui penerbangan langsung dikarenakan ditutupnya akses penerbangan
internasional. Tetapi menurutnya kemungkinan orang asing masuk melalui
penerbangan domestik sehingga tidak terpantau oleh pihak Imigrasi yang ada di
Pontianak. "Saat pandemi ini kita tidak bisa memantau berapa banyak orang
asing yang masuk ke Pontianak karena memang penerbangan dari luar negeri ke
Pontianak tidak ada," tutur Tatang (Gun).