MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Untuk meraup keuntungan besar, salah satu distributor di duga menyulap baja
ringan dengan mencantumkan Standard Nasional Indonesia (SNI) Aspal (Asli Tapi
Palsu) dengan kode SNI
4096-2007, untuk produk baja ringan berbentuk profil.
Padahal, sesuai dengan ketentuan kode SNI 4096-2007, merupakan kode untuk bahan dasar, bukan baja ringan dalam bentuk profil. Sedangkan, untuk baja ringan dalam bentuk profil, kode SNI yang seharusnya tercantum yakni SNI 8399-2017.
Kondisi yang
sama juga terjadi pada distributor lain, yakni PT Kencana Intan Metalindo
(KIM). Kendati perusahaan tersebut, telah memiliki sertifikat sebagai
perusahaan yang memiliki kewenangan mencantumkan SNI 8399-2017, ternyata diduga
masih memproduksi profil baja ringan berkode SNI 4096-2007.
Salah
seorang penjualan baja ringan di kabupaten Tulangbawang
yang enggan di ekspos namanya menyebutkan, kode SNI 8399-2017, merupakan kode
untuk produsen profil (produk jadi), sedangkan untuk kode SNI-4096-2007,
merupakan kode untuk produsen bahan baku.
“Pencantuman
kode SNI yang tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan
Penilaian Kesesuaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur
pada pasal 26,68, dan 69 terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda
mencapai Rp 50 miliar,” ujarnya
Maka dengan
itu kepada instansi terkait, khususnya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, agar segera
menyikapi
pencantuman kode SNI pada produk baja ringan yang tidak sesuai dengan
kententuan.
“Ini harus
segera disikapi dan ditindaklajuti, karena berkaitan dengan keselamatan dan
keamanan konsumen,” tegasnya.
Sementara ini
banyak baja ringan yang beredar di Kabupaten Tulangbawang,
mereka memakai coil 4096 -2007.
Salah
satu sekolah yang memakai baja ringan tersebut yaitu SMA N 1 Banjar Baru,
kabupaten Tulang Bawang, propinsi Lampung, yang sudah jelas baja Ringan
tersebut tidak boleh terpakai karena masih bahan
baku, bukan bahan material.
Ini
terjadi di SMA N 1 Banjar Baru, yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari
dana DAK tahun 2020 yaitu pembangun Laboratorium Fisika yang dananya bernilai Rp : 385.112.000.
Beberapa kali
awak mediaI ingin
memintai keterangan Kepala Sekolah SMA N 1 Banjar Baru, tapi selalu tidak
berada di tempat.
“Harapan
kami dari media, Kepada
Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya kejaksaan agar bisa menindak lanjuti
temuan kami, dan kami siap mempertanggung jawabkan atas temuan kami ini. Biar
bisa menjadi contoh sekolah-sekolah lainya, khususnya yang di duga sarang
korupsi oleh kepala sekolah dengan
sengaja mencari ke untungan atau memperkaya diri sendiri". ujarnya (Tim Helmi)