MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Setelah 8
bulan menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan, pemuda berinisial IA
(24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau
Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap tim gabungan
dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Pemuda yang
kesehariannya berprofesi karyawan swasta ini, ditangkap hari Jum'at
(15/01/2021), pukul 17.00 WIB, saat sedang di jalan yang berada tidak jauh dari
rumahnya, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri.
"Jum'at
sore petugas dari kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil
menangkap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan. Pelaku ditangkap tanpa
perlawanan saat berada di jalan yang tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Garuda
Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy
Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Holili, Senin (18/01/2021).
Iptu Holili
menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh IA ini terjadi hari Selasa
(19/05/2020), pukul 11.00 WIB, di rumah korban Reni Emelda (45), berprofesi
pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan
Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu
pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam, datang sendirian
ke rumah korban untuk menagih angsuran bulanan koperasi kepada korban dengan
mengendarai sepeda motor inventaris merk Honda Verza warna merah.
"Korban
berkata bahwa dia belum bisa membayar karena sepeda motor Yamaha NMAX warna
putih, BE 4447 TJ, miliknya belum laku terjual. Pelaku menjanjikan kepada
korban bahwa dirinya dapat menjual sepeda motor milik korban ini karena ada
pembeli yang mau, korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada pelaku
untuk ditunjukkan kepada pembeli, sedangkan sepeda motor inventaris kantor
milik pelaku ditinggalkan di rumah korban," jelasnya.
Selang satu
jam sejak sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dibawa oleh pelaku, korban
mencoba menelpon nomor handphone pelaku ternyata nomor handphone milik pelaku
sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian
yang ditaksir mencapai Rp. 19 Juta serta hari itu juga langsung melapor ke
Mapolsek Menggala.
Saat ditangkap
oleh petugas gabungan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor
Yamaha NMAX milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan
sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB) seharga Rp. 6 Juta.
Pelaku saat
ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana
tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Helmi/Red)