MenaraToday.Com - Tanggerang :
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Camat Gunung Kaler bersama Tiga Pilar menutup sementara kegiatan jual beli di Pasar Malam di Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, sampai batas waktu yang belum ditentukan, Senin, 18 Januari 2021.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Gunung Kaler H. Saedaman beserta jajaran, Kapolsek Kresek yang diwakili Iptu Nurochat, Danramil yang diwakili Sertu Sugiarto, Kepala Desa (Kades) Kedung H. Saadullah, Ketua BPD, Lapik, Kasi Pol PP Kecamatan Gunung Kaler dan para staf Desa Kedung lainnya.
Kades Kedung, H. Saadullah kepada awak media menyampaikan, tujuan ditutup sementara kegiatan jual beli di Pasar Malam tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, khususnya di klaster pasar malam mengingat banyaknya para pedang yang berasal dari berbagai luar Kecamatan Gunung Kaler.
“Kami untuk sementara menutup kegiatan jual beli di Pasar Malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam penanganan penanggulanagan pencegahan Covid-19. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 4 M di manapun berada,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Kaler, H. Saedaman mengatakan, tujuan ditutup sementara pasar malam di Desa Kedung ini untuk memutus mata rantai penyembaran virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Oleh karena itu, kami selaku pihak Muspika Kecamatan Gunung Kaler, untuk sementara menutup kegiatan jual beli di Pasar Kedung, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mari kita selalu mentaati aturan-aturan Prokes Covid-19 di mana pun kita berada agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dengan cara itu kita akan terhindar dari bahaya dan ganasnya virus Covid-19 dengan slogan ‘masker mu adalah masker ku’,” ujarnya. (Suproni)