Keterangan Gambar : Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batubara, Rahadiansyah (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Pengembalian Dana
Desa (DD) TA 2019 sebesar Rp. 1.089.853.800,00 ke Kas Negara atau sisa dana
pencairan tahap III sebesar 40%. Pengembalian DD sebesar 40% masing-masing dari
Desa Jati Mulia, Kec. Nibung Hangus, sebesar Rp. 303.439.400,00, Desa Bogak,
Kecamatan
Tanjung
Tiram, sebesar Rp. 478.546.600,00 nb dan Desa Gunung Rante KecamatanTalawi sebesar Rp. 307.867.800,00
Dana desa yang di
kembalikan ke kas Negara disebabkan ke 3 desa tidak menyelesaikan tepat waktu
laporan pengelolaan dana desa tahap sebelumnya, (tahap ll). Sehingga dana
tersebut tidak dapat direalisasikan pada usulan rekomendasi pencairan tahap III
40% dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tertanggal 31 Desember 2019
lalu.
Berdasarkan LHP BPK
RI tahun 2019 menyatakan, bahwa telah merekomendasikan kepada Dinas PMD agar
menyampaikan laporan sisa anggaran dana desa yang tidak dapat di cairkan kepada
PPKD mulai dari tanggal 31 Desember 2019 atas keputusan Bupati Batubara No. 4
tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana Desa di
setiap desa Kabupaten Batubara yang terdiri dari 3 desa tersebut.
Menjawab konfirmasi
wartawan Kamis (14/1/2021), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten.
Batubara, Rahadiansyah mengatakan pencairan dana desa tahap III sebesar 40%
tidak dapat dicairkan disebabkan keterlambatan menyampaikan laporan pertanggung
jawaban tahap sebelumnya, sehingga pencairan dana desa tahapan selanjutnya tidak
dapat dicairkan.
Dalam tahap usulan
dan penggunaan anggaran ada aturan dan batas waktunya, seperti tahun ini, batas
waktu pengusulan anggaran DD paling lambat tanggal 11 Desember, sementara
Kepala Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram usulannya di 30 Desember 2019, maka tidak
bisa di cairkan.
"Untuk lebih
jelasnya coba konfirmasi kepada Kepala Desa dan Camat masing masing Desa",
jelas Radiansyah.
Menanggapi hal
tersebut, Ketua BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara, Darmansyah memgatakan bahwa
pihaknya menduga para Kepala Desa tidak mempedomani keputusan Permenkeu No.
205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, sebelum diubah dengan Permenkeu
No. 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa pada tanggal 30 Desember 2020
melalui PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh.
Lanjut Darman,
ditahun 2019 lalu banyak Kepala Desa yang tidak paham administrasi, pasalnya
pada tahun 2019 sebanyak 109 Desa dijabat oleh Plt Kepala Desa. Masing masing
Plt Kepala Desa dijabat oleh pegawai fungsional seperti Guru, dan Bidan.
Selebihnya Plt Kepala
Desa dijabat oleh pegawai Kecamatan dan pegawai PMD.
"Sehingga
penggunaan Dana Desa waktu itu berpotensi kelebihan bayar pada beberapa
kegiatan, diantaranya pembuatan gerobak sampah senilai Rp 8.000.000, tong
sampah senilai Rp 1.800.000, pemasangan WiFi dan cctv senilai Rp 18.000.000
serta anti petir senilai Rp 2.500.000," papar Darman.
Seharusnya DD sumber
APBN itu diperuntukkan bagi desa agar dapat digunakan seluas-luasnya dan untuk
pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan warga desa. Namun kuat dugaan
pembelanjaan DD TA 2019 di pihak
ketigakan secara lisan. (Dwi)