Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Sidimpuan kembali amankan seorang pria yang keseharian nya bekerja sebagai juru parkir karna terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Sudirman, Gang Surau, Lingkungan IV Silayang Layang, Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Jumat (15/1/2021)
"Benar kita amankan tersangka MNH alias Dikot Warga Jalan Sudirman Gang Karya No. 08 Lingkungan IV, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan bersamanya turut kita amankan barang bukti 3 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 4,95 gram. 1 buah ranting ganja, 1 lembar kertas nasi bekas pembungkus Narkotika golongan I jenis Ganja, Uang tunai sebanyak Rp 58.000,"terang Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal saat Personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Surau sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka MNH
"Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan tersangka MNH sedang duduk duduk sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya seterusnya di temukan dibawah kakinya 1 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat kemudian di belakang badannya dengan jarak 50 Cm juga ditemukan 1 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat seterusnya di dalam lipatan kursi plastik disamping kanan badannya dengan jarak 50 Cm dari badannya ditemukan 1 paket Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat setelah itu dilakukan Penggeledahan di dalam rumahnya dan di dalam kamarnya ditemukan 1 buah ranting ganja dan 1 lembar kertas nasi bekas pembungkus Narkotika golongan I jenis Ganja setelah itu Tersangka beserta seluruh barang buktinya diamankan kemudian dibawa ke Proses Padangsidimpuan,"tutup AKP S Pulungan, (ucok siregar)