Keterangan Gambar : Koordinator dan Penulis Togel yang diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan (Foto : NN) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Dalam sepekan ini, Satreskrim Polres Asahan beserta Unit Reskrim Polsek
sejajaran tengah giat-giatnya melakukan
pemberantasan judi jenis togel di wilayah hukum Polres Asahan.
Keterangan Gambar : Barang Bukti yang diamankan dari tangan Koordinator Togel (Foto : NN) |
Seperti kali ini, Unit Jatanras Polres Asahan meringkus seorang koordinator dan juru tulis togel masing-masing berinisial TP (58) dan MR alias Tambi (52) warga Jalan Singa Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, di warung Tumin, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MR (Foto : NN) |
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M.
Dhani menyebutkan penangkapan tersebut sesuai dengan Nomor LP / / I / 2021 / SU / Res Ash.
“Kedua pelaku kita ringkus berkat adanya informasi yang kita peroleh dari
warga bahwa di warung Tumin di Jalan Singa Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas
Kecamatan Kisaran Barat ada seorang laki-laki berinisial MR alias Tambi tengah
menulis judi togel. Atas dasar informasi tersebut tim Unit Jatanras dengan dipimpin Iptu Mulyoto langsung bergerak
melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan warga. Setiba di lokasi personil
Jatanras langsung meringkus MR yang tengah asyik menulis angka tebakan dan
bersamaan dengan itu TP yang merupakan koordinator datang kelokasi dan tanpa
buang waktu, personil langsung meringkus TP dan dilokasi ditemukan barang bukti
berupa uang tunai sebesar Rp. 319 ribu, 1 unit HP merek Nokia warna hitam
berisi angka-angka tebakan dan 1 unit HP Merek Samsung warna putih yang juga
berisikan angka tebakan, uang tunai sebesar Rp. 15 ribu, 1 unit HP merek Nokia
warna biru berisikan angka tebakan, 1 buah block notes berisikan angka tebakan
dan 1 buah pulpen warna putih” ujar Ramadhani dalam keterangan pers yang
diterima MenaraToday.Com.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Kapolsek Pulau Raja ini juga
menyebutkan setelah seluruh barang bukti dikumpulkan kemudian kedua pelaku
langsung di bawa ke ruangan unit Jatanras Polres Asahan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi kepada kedua pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dan
saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensiv untuk mengetahui jaringan
judi togel ini” jelasnya. (Nunk/Red)