Edarkan Sabu, Dua Warga Banjar Margo Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pengedar sabu yang diringkus personil Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Foto : Helmi)

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang meringkus dua orang pengedar sabu masing-masing berinisial IS (32) dan IL (31) warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelaku IS. 

Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku (Foto : Helmi)

"Selasa kemarin, personil Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku pengedaran gelap narkotika jenis sabu di rumah salah seorang pelaku dan saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra kepada MenaraToday.Com, Kamis (14/1/2021).

Lebih lanjut Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan lokasi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

"Dari lokasi penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip kecil bekas sabu, 1 buah pipet kaca pireks, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi beberapa klip kosonh berukuran kecil, 1 bungkus plastik klip sedang, 1 buah pipet yang dibentuk runcing (sendok sabu), 1 buah kotak rokok merk Magnum, 1 buah dompet kain warna coklat, 2 unit HP merk Nokia warna hitam dan alat hisap sabu (bong)

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancamam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama