Keterangan Gambar : Kedua Pelaku beserta baramg bukti yang berhasil diamankam Timsus Polsek Kota Kisaran (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Timsus Polsek Kota Kisaran merigkus pelaku pencurian 27 tabung gas Elpiji ukiran 3 Kg di Jalan HOS Cokroaminoto 2 hari berturut-turut.
"Jadi pelaku atas nama Siswanto alias Budi (40) dan Riko Ramadhan Kabam (34) warga Jalan HOS Cokroamitono Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat (telah di tahan di RTP Polsek dalam perkara lain)" ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Katyanto melalui Kapolsek Kota Iptu I. R Sitompul kepada MenaraToday.Com, Kamis (14/1/2021).
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran menambahkan kedua pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Cokroaminoto No. 25 dan Hari Minggu (13/12/2021) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Cokroaminoto No. 49 Lingkungan I Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
" Pada hari Rabu (13/1/2021), sekira pukul 23.45 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku atas nama Siswanto yang terkenal licin ini sedang berada di seputaran Jalan Panglima Polem. Mendapatkan informasi tersebut Timsus Polsek Kota yang langsung dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan di hari Kamis (14/1/2021), sekira pukul 00.30 Wib, Timsus melalukan penangkapan terhadap Siswanto yang sedang melintas di Jalan Panglima Polem dan membawanya ke Mapolsek Kota untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut" ujar IR Sitompul.
Iptu I.R Sitompul menambahkan sekira pukul 14.30 Wib pihaknya melakulan penyitaan terhadap barang bukti berupa gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 27 tabung.
"Jadi modus operandinya adalah para pelaku mengambil barang-barang yang berada di warung sekaligus rumah korban dengan cara membongkar pintu depan rumah korban dan mengeluarkan gas LPG 3 Kg milik korban dan mengambil perabot yang ada di dalam rumah kosong" ujarnya mengakhiri (Nunk/Red)