MenaraToday.Com – Surabaya :
Gubernur Jawa
Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor
188/7/KPTS/013/2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid 19.
Menurut keterangan Perwira Pengendali (Padal), Ipda Slamet Riyadi saat ditemui MenaraToday.Com, Kamis (14/1/2021) menyebutkan, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat di jam malam yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid 19.
“Pemberlakuan
PPKM ini dilakukan mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib. Dalam
kegiatan pemberlakukan protokol ketat di tempat kerja yang mana 75% pekerja (WFH)
work from home, dan 25% work from office kegiatan belajar mengajar secara
Online / Daring. Pemberlakuan
pembatasan di tempat umum seperti restoran, warung, dan selebihnya harus pesan
dan langsung bawa pulang. Untuk
operasional pusat perbelanjaan seperti mall, hanya boleh beroperasional sampai pukul 19.00 WIB dan beberapa peraturan
lain nya yang telah di himbaukan kepada Masyarakat.
Maka dari itu, mengapa beberapa Kota atau
Kabupaten tersebut di beri skala prioritas oleh Gubenur Jawa Timur, Karena wilayah tersebut termasuk paparan
tertinggi di provinsi Jawa Timur. (Angga)