Gubernur Jatim Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid 19


MenaraToday.Com – Surabaya :

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid 19.

Menurut keterangan Perwira Pengendali (Padal), Ipda Slamet Riyadi saat ditemui MenaraToday.Com, Kamis (14/1/2021) menyebutkan, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat di jam malam yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid 19.

“Pemberlakuan PPKM ini dilakukan mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib. Dalam kegiatan pemberlakukan protokol ketat di tempat kerja yang mana 75% pekerja (WFH) work from home, dan 25% work from office kegiatan belajar mengajar secara Online / Daring. Pemberlakuan pembatasan di tempat umum seperti restoran, warung, dan selebihnya harus pesan dan langsung bawa pulang. Untuk operasional pusat perbelanjaan seperti mall, hanya boleh beroperasional sampai pukul 19.00 WIB dan beberapa peraturan lain nya yang telah di himbaukan kepada Masyarakat.

Maka dari itu, mengapa beberapa Kota atau Kabupaten tersebut di beri skala prioritas oleh Gubenur Jawa Timur,  Karena wilayah tersebut termasuk paparan tertinggi di provinsi Jawa Timur. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama