Menaratoday.com - Sidimpuan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil amankan NEK (32) tersangka tindak pidana Pencurian (jambret) sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidimpuan AKP Bambang Priyatno yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan NEK Warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tersangka tindak Pidana Pencurian ( jambret). Tersangka kita amankan atas dasar adanya Laporan Polisi dengan Nomor LP/ 340/X/2020/SU/PSP TANGGAL 18 OKTOBER 2020, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Mega Pro warna hitam yang digunakan tersangka saat bereaksi,"ujar AKP Bambang
Menurut Kasat Kronologi kejadian nya saat korban Putri Kesuma Wardani Nasution hari Minggu (18/10/2020) yang lalu naik becak bermotor melintas di jalan jendral sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, kemudian tiba tiba 2 orang lali laki dengan mengendarai sepeda motor honda megapro tanpa plat lewat dari sebelah kiri kendaraan becak tersebut dan langsung menarik kalung rupiah dengan berat 8 ame dan koin rupiah emas dengan pengikat 2 ame milik korban, setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan kendaraannya, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke polres padangsidimpuan
"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jum'at (15/1/2021) Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya, Selanjutnya Team Tekab langsung turun menyelidiki kebenaran info tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, Setelah diamankan, dihadapan penyidik, Tersangka NEK mengakui melakukan perbuatan jambret, bersama temannya (DPO)," tutup Kasat (ucok siregar)