MenaraToday.Com – Minahasa Selatan :
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse
Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana
judi togel berinisial YL alias Yane (46), warga Desa Poigar Satu, Jaga VII,
Kecamatan Sinonsayang.
YL yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh personel Tim Resmob, Selasa (12/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK;
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (13/01/2021) menerangkan
bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Tim Resmob
melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya praktek
perjudian togel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Poigar
Satu, Sinonsayang, ada praktek perjudian togel kemudian dilakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan tersangka. Adapun tersangka yakni perempuan YL alias
Yane ini diamankan usai tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel
di rumahnya,” terang Kasat Reskrim.
Di kediamanan tersangka, Polisi mengamankan barang
bukti berupa uang tunai senilai Rp. 317.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu
Rupiah), kertas rekapan, buku syair togel, buku rekening tabungan, kertas bukti
transfer judi togel dan Handphone Samsung. (Herman Pangkey)