Keterangan Gambar : Lokasi Pasar Kaget (Foto : Suproni) |
MenaraToday.Com – Tanggerang :
Tingginya angka
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak menyurutkan para pedagang di
Pasar Kaget Perumahan Sudirman Indah di Kecamatan Tigaraksa untuk tetap
berjualan, Minggu (17/01/2021).
Padahal sebelumnya
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang
PPKM dalam rangka pencegahan Covid-19, pada masa PSBB di Kabupaten Tangerang.
“Satuan Tugas
(Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan,
kelurahan/desa/lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan surat
edaran ini,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran
tersebut.
Camat Tigaraksa Hj
Rahyuni mengatakan saya sudah sering ingatkan berkali-kali, bahkan tadi malam
kami berkeliling mengingatkan warga sekaligus menutup kegiatan yang melanggar
PPKM.
Semua harus berjalan
seirama, jika hanya mengandalkan Satgas kecamatan berapa sih jumlahnya, dan
Saat ini, (minggu) Satgas Covid-19 Kecamatan sedang menetralisir yang di pusat
pemerintahan, ucap Camat yang sudah memimpin kecamatan Tigaraksa selama dua
tahun ini.
Sementara itu Lurah
Tigaraksa H Rama Winata mengatakan kami sudah mengimbau untuk sementara pasar
kaget di Perumahan Sudirman Indah di tiadakan dulu, karena saat ini dalam
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikabupaten tangerang,
ujarnya.
Sayangnya masih belum
direspon positif oleh sebagian masyarakat, padahal angka penyebaran Covid-19
masih tinggi di kabupaten Tangerang, dibutuhkan rasa kesadaran dan saling
menjaga satu sama lain, kita harus lawan covid-19 ini dengan mengikuti aturan
yang sudah ditetapkan, tutur Lurah Tigaraksa. Ungkapnya. (Suproni)