Keterangan Gambar : Pelaku pembunuhan berencana diapit personil Polsek Dente Teladas (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Kepolisian sektor Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana
pembunuhan berencana yang terjadi pada hari Minggu (10/1/2021) yang lalu dengan
korban Ari Wansyah (36) Warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente,
Kecamatan Dente Teladas.
Keterangan Gambar : Barang bukti prahu klotok yang digunakan pelaku untuk menabrak korban hingga tewas (Foto : Helmi) |
“Benar kita telah meringkus pelaku yang berinisial MT (26) warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang pada hari Selasa (12/1/2021) sekira pukul 17.00 Wib tanpa adanya perlawanan di rumah pelaku.” ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi saat ditemui wartawan, Jumat (15/1/2021)
Lebih lanjut AKP Rohmadi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah kakak
ipar korban, Heriyanto (29) melapor ke Mapolsek Dente Teladas pada Selasa
(12/1/2021) siang.
“Jadi menurut keterangan Heriyanto pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 05.00
Wib, korban bersama dengan kakak iparnyam Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan
Sudir berangkat kelaut mencari rajugan dengan cara memasang jaring, setelah
selesai memasang jaring, korban dan yang lainnya beristirahat. Dan pada hari
Minggu (10/1/2021) sekira pukul 06.00 Wib, saat Heritanto sedang melepas
jaring, dirinya mendapatkan telepohon dari istrinya bahwa korban belum bulang. Kemudian
Heriyanto bersama dengan warga melakukan pencarian terhadap korban dan pada
hari Selasa (12/1/2021) sekira pukul 7.00 Wib, kapal klotok milik korban
berhasil ditemukan di laut Kuala Teladas dengan kondisi terbalik namun disitu
tidak ditemukan keberadaan korban. Dan sebelum korban menghilang, Heriyanto dan
rekannya mengetahui jika korban sering mendapatkan ancaman dari keluarga
pelaku, sebab sekitar tahun 2014 yang lalu, korban telah membunuh kakak kandung
pelaku dan korban pun baru keluar dari penjara di Rutan Kelas II B Manggala
pada akhir tahun 2020 kemarin” ujar Rohmadi.
Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku
mengakui telah membunuh korban kerena dendam.
“Jadi pelaku dendam dengan korban, pelaku membunuh korban dengan cara
menabrak korban dengan perahu klotok milik pelaku saat korban sedang memasang
jaring untuk mencari rajungan” ujarnya sembari menyebutkan pelaku telah ditahan
di Mapolsek Dente Teladas.
“Kepada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau paling lama 20 tahun” jelasnya. (Helmi)