MenaraToday.Com - Tanggerang :
Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, mengelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran (TA) 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Kaliasin dengan tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatn (Prokes) Covid-19, Senin, (18/1/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Sukamulya Yati Nurul Hayat, Sekcam dan para jajaran Staf Kecamatan lainnya Kepala Desa (Kades) Kaliasin H. Dedi, BPD, LPM, RT, RW, Jaro, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Kades Kaliasin, H. Dedi mengatakan, kegiatan Musrenbangdes merupakan agenda yang dilaksanakan di awal tahun, dan sebagai bahan informasi ke masyarakat agar bisa mengetahui sejauh mana kegiatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan lainlainya serta untuk menampung aspirasi masyarakat, mulai dari tingkat RT.
“Untuk itu, kami meminta kerja samanya kepada semua masyarakat demi kemajuan Desa Kaliasin yang lebih baik, sejatera dan maju,.Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan Prokes Covid-19, dengan selalu menerapkan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Camat Sukamulya, Yati Nurul Hayat. Menurutnya, kegiatan Musrenbangdes ini bertujuan untuk membangun desa menuju taraf hidup yang lebih sejatera dan makmur.
“Melaksanakan pembangunan di segala bidang, dan tentunya tak lupa untuk selalu menerapkan aturan 4 M di mana pun kita berada,” Ungkapnya. (Suproni)