Keterangan Gambar : Penandatanganan kerjasana dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM di Tulangbawang (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang penandatanganan kerjasama dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM secara virtual yang dihadiri langsung Plt. Kadis Koperindag dan Kepala Bagian (Kabag) yang mewakili Bupati Tulangbawang Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE, SH di ruang rapat Sekdakab Tulangbawang, Senin (18/1/2021).
Dalam sambutannya Kepala BKPM, Bahlil Bahadalia menyebutkan bahwa kegiatan
ini bertujuan untuk menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan
antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan
usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM).
“Dalam Perpres Nomor 44 menyebutkan setiap PMA maupun PMDN diwajibkan
bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor
dan pelaku usaha bisa dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada. Maka
dari itu untuk saling menguatkian antara PMA dan PMDN dengan usaha Mikro Kecil
dan Menengah dilakukakanlah temu kemitraan dengan penandatanganan MoU PMA/PMDN
dan UMKM 2021” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyebutkan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat
menciptakan iklum investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di
Indonesia dan pemberdayaa UMKM yang kompetitif. Dan dengan adanya kemitraan
melalui PMA/PMDN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga
masyarakat serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang
diinginkan oleh para pelaku usaha
“Kita
harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan
bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi
daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat
mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di
daerah juga dapat ditingkatkan. Sedangkan
Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan "guna meningkatkan daya saing
nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di
Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25
tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar
bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib
bermitra dengan UMKM. Hal
ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam
meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat
dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat” paparnya (Helmi).