Pemkab Tulangbawang Lakukan Penandatanganan Mou Jalin Kemitraan dengan PMA/PMDN dengan UMKM,

Keterangan Gambar : Penandatanganan kerjasana dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM di Tulangbawang (Foto : Helmi)

MenaraToday.Com – Tulangbawang :

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang penandatanganan kerjasama dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM secara virtual yang dihadiri langsung Plt. Kadis Koperindag dan Kepala Bagian (Kabag) yang mewakili Bupati Tulangbawang Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE, SH di ruang rapat Sekdakab Tulangbawang, Senin (18/1/2021).

Dalam sambutannya Kepala BKPM, Bahlil Bahadalia menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM).

“Dalam Perpres Nomor 44 menyebutkan setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada. Maka dari itu untuk saling menguatkian antara PMA dan PMDN dengan usaha Mikro Kecil dan Menengah dilakukakanlah temu kemitraan dengan penandatanganan MoU PMA/PMDN dan UMKM 2021” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyebutkan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklum investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia dan pemberdayaa UMKM yang kompetitif. Dan dengan adanya kemitraan melalui PMA/PMDN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha

Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan. Sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan "guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM. Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat” paparnya (Helmi).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama