Keterangan Gambar : Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Foto : Rls) |
MenaraToday.Com – Jakarta :
Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak akan segan-segan
menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi
Covid-19.
Keseriusan ini
dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi
Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus
Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.
"Kasatgas 5
(Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan
arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat,
khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," demikian perintah Komjen Pol
Agus Andrianto yang disampaikan dari Jakarta pada Senin (18/1/2021) pagi,.
Perintah itu
dikeluarkan setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol
Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan
secara virtual melalui video conference.
Rapat tersebut juga
diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia. Selain perintah kepada Kasatgas 5,
Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan)
agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya
vaksinasi Covid-19.
Sementara itu,
Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana
kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD,
dan peralatan pendukung medis lainnya.
"Dan untuk
selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait
dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera
diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian," lanjutan perintah kepada
Kasatgas 3 (Penanganan). (Fadhil/Rls)