Ponton Diduga Over Kapasitas menabrak Tiang Vender Jembatan Semuntai

 


Jurnalis Kalbar : Gunawan Wibisono


MenaraToday.com, Kalbar - Ponton BG BM V Pengangkut CPO menabrak tiang fender pengaman jembatan Semuntai Kecamatan Mukok pada Sabtu (16/1) dini hari.

Akibat peristiwa tersebut, tiang bercat kuning yang berfungsi mengamankan pagar utama Jembatan tersebut rusak berat.

Berdasarkan hal tersebut Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada kepada Pendi pihak Pelayaran MBM, melalui pesan Wharsapp namun dia tidak menjawab pertanyaan wartawan. Media ini juga mendatangi kantor nya yang terletak di kawasan jalan Budi Karya Pontianak, lagi-lagi dia tidak bisa ditemui menurut scuriti bernama Ambar," dalam keadaan covid 19 ini kantor tidak terima tamu," menurut dia. Ambar juga mengatakan," silakan saja hubungi nomor kontak beliau, kita hanya menjalankan tugas saja," ujarnya.


Ditempat terpisah Media ini menghubungi kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau Anselmus melalui Pesan Warshaapp, di menjelaskan, bahwa kewenangan dalam penanganan insiden tersebut ada di Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD).Itu kewenangannya KSOP Kemenhub," Sudah dilaporkan ke BPTD, itu kewenangan terbaru utk urusan sungai diserahkan ke BPTD, tapi ya gimana pelaksanaannya kab tdk terlibat di situ," ujar Ansel. Dia juga mengatakan," Ada Permenhub terbaru saya lupa juga bisa brosing, dan terkait surat perintah berlayar nya di keluarkan oleh Dinas Kabupaten Kapuas Hulu," tegas nya. 

Sementara itu kepala BPTD wilayah XVII Kalbar, Haji Syamsudin mengatakan," Ya ada juga kewenangan Bptd bersama Ksop dan pol airrud, nanti akan Nanti akan dilakukan investigasi bersama," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan,"  Untuk kapal Cpo bertolak dari terminal khusus yg ijinnya diterbitkan oleh ksop karena kapal inisial TB adalah TugBoat yg surat² kapalnya diterbitkan oleh ksop dan ijin angkutan nya oleh laut," jelasnya.

Media ini juga mengkonfirmasi kepada Kabid Lalu lintas dan angkutan Dinas perhubungan Sanggau Drs. Agus Suprianto, dia mengatakan," Langsung aja ke reskrim polres Sanggau Pak, karena sudah ditangani polres," tegas Agus.

Ketika dihubungi Wartawan AKP Yafet f raim patabang,SH,Sik, mengatakan bahwa pihak Polres Tidak melakukan penahan terhadap TB dan Ponton tersebut.


Sementara itu Praktisi Hukum Zakarias SH, berpendapat, dalam hal ini Otoritas terkait harus tegas dalam mengani insiden tersebut, jangan terkesan saling Lempar kewenanga," kasus ini harus diusut tuntas, saya menduga ada permainan terselubung dalam penangan kasus ini," ujarnya.

Dia juga menegaskan," apalagi Ponton tersebut diduga melebihi muatan dari batas maksimal, nah disini yang mengeluarkan perintah berlayarnya harus di periksa dengan seksama, jangan ada dusta diantara kita, Pihak Pelayaran atau Agennya harus bertanggung jawab dan jangan lepas tangan," tegas Zakarias.

Media ini juga meminta konfirmasi kepada kepala KSOP kelas II Pentianak terkait apakah ada kewenangan dari pihak KSOP dalam Insiden seperti ini, namun Aprinus Hanki tidak menjawab pertanyaan Wartawan, terkesan dia selalu tertutup dan tidak ingin berbagi Informasi kepada Wartawan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama