MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan Polisi Pamong praja kota Tanjungbalai dibawah pimpinan PLT kasat pol PP Indra iguna monitoring ke Gudang SKI Teluk Nibung, Rabu (13/01/2021).
PLT Kasatpol PP kota Tanjungbalai Indra iguna mengatakan pihaknya telah melakukan Monitoring ke Gudang PT SKI Teluk Nibung kemarin.
"Ada Surat masuk dari Sekretariat Daerah bernomor : 331/6707/sat Pol PP, sifat surat : Penting , prihal Pembongkaran bangunan pada 6 April 2020 yang lalu, tujuan surat : Irawan/Hasan warga Jalan Yos Sudarso lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir klkecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2004 tentang ketertiban umum: pasal 5 (4) berbunyi setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan sungai untuk kepentingan usaha kecuali atas izin kepala daearh atau pejabat yang ditunjuk dan hasil sidak DPRD kota Tanjungbalai komisi A hari Kamis tanggal 2 April 2020 ditemukan bangunan diatas daerah Aliran sungai (DAS) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah kota Tanjungbalai.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas,diminta kepada saudara agar membongkar bangunan saudara yang terletak dijalan Yos Sudarso Lingkungan I kelurahan pematang pasir kecamatan teluk Nibung kota Tanjungbalai dalam waktu 7 X 24 jam dimulai sejak surat ini saudara terima
Apabila saudara tidak mengindahkan larangan ini maka pihak pemerintah kota Tanjungbalai akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang ditandatangani Sekretaris daerah kota Tanjungbalai Yusmada, SH.M.A.P tembusan Walikota Tanjungbalai (sebagai laporan) , ketua DPRD kota Tanjungbalai,kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Tanjungbalai,kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota tanjungbalai,camat teluk Nibung dan lurah perjuangan.
Makanya kita pelajari dulu titik masalahnya apapun hasilnya rencana saya laporkan dulu sama pak sekda,"tuturnya.
Menanggapi hal tersebut salah satu warga teluk Nibung Fijal Sitorus mengungkapkan kita Apresiasi kepada Sat Pol PP kota Tanjungbalai dibawah pimpinan PLT kasat pol PP yang baru abangda Indra Iguna dalam rangka monitoring menindak lanjuti surat pembongkaran bangunan DAS Gudang SKI dari sekda kota Tanjungbalai .
Yang mana sebelumnya pada hari Rabu (1/4/2020) Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH didampingi Wakil Ketua M. Yusuf beserta anggota Komisi A serta dari Komisi C saat Sidak bersama Dinas Perizinan Tanjungbalai dan serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Namun hal tersebut kita sayangkan hingga saat ini bangunan DAS Gudang PT SKI tersebut masih berdiri kokoh.
Harapan kita kepada PLT Kasatpol PP yang baru ini abangda Indra Iguna dapat menindak gudang tersebut istilahnya jangan ada udang dibalik bakwan,"Pungkasnya. (Gani)