Keterangan Gambar : Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi (Foto : Nunk) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menciduk Wahyudi alias Yudi (45), warga Jalan Merak Gg. Plo Lk. VII Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan terkait kasus tindak pidana perjudian jenis Togel, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 20.30 Wib tidak jauh dari rumah pelaku.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Rahmadani di dampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto, Rabu (13/1/2021) menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang menjadi jurtul (Juru Tulis) judi togel.
"Berbekal informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan Setiba di lokasi kita melihat seorang laki-laki sedang menulis togel. Kemudian kita langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 75 ribu rupiah, 1 unit handphone merek Strawberry warna hitam yang berisikan angka-angka tebakan, 1 buah Block Notes, 1 buah pulpen warna hitam dan 1 buah buku tulis berisikan angka-angka" ujar pria berpangkat tiga garis di pundak ini.
Lebih lanjut Mantan Kapolsek Pulau Raja ini menyebutkan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif di Unit Jatanras Polres Asahan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian" ujar Dhani (Nunk/Red)