Keterangan Gambar : Pelaku AS saat berada di ruangan Resmob Satreskrim Polres Minsel (Foto : Herman Pangkey) |
MenaraToday.com – Minahasa Selatan :
Seorang lansia berinsial AS (74) warga Desa Ongkaw dua, Jaga VI, Kecamatan
Sinonsayang dicidukTim Resmob Satreskrim Polres Minsel terkait kasus judi
togel. Selasa (12/1/2021).
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku AS (Foto : Herman Pangkey) |
Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Desa Ongkaw, yang meresahkan masyarakat.
“Tersangka AS kita amankan di Jalan Trans Sulawesi,
Desa Ongkaw, saat sedang mengantar uang dan kupon togel. AS ini dalam kapasitasnya sebagai pengumpul uang dan togel dari
pengecer, selain itu juga yang bersangkutan menjual kupon togel keliling
kampung,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui
di ruang kerjanya pada Rabu (13/01/2021).
Dari tangan
tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 320.000 (Tiga
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Kertas Rekapan, Kupon Togel dan Handphone.
“Kami akan terus
melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap oknum-oknum masyarakat
yang terindikasi melakukan praktek atau bisnis Judi Togel,” pungkas AKP Rio
Gumara. (Herman
Pangkey)