Terkait Judi Togel,Seorang Lansia Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku AS saat berada di ruangan Resmob Satreskrim Polres Minsel (Foto : Herman Pangkey)

MenaraToday.com – Minahasa Selatan :

Seorang lansia berinsial AS (74) warga Desa Ongkaw dua, Jaga VI, Kecamatan Sinonsayang dicidukTim Resmob Satreskrim Polres Minsel terkait kasus judi togel. Selasa (12/1/2021).

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku AS (Foto : Herman Pangkey)

Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Desa Ongkaw, yang meresahkan masyarakat.

“Tersangka AS kita amankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ongkaw, saat sedang mengantar uang dan kupon togel. AS ini dalam kapasitasnya sebagai pengumpul uang dan togel dari pengecer, selain itu juga yang bersangkutan menjual kupon togel keliling kampung,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (13/01/2021).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Kertas Rekapan, Kupon Togel dan Handphone.

“Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap oknum-oknum masyarakat yang terindikasi melakukan praktek atau bisnis Judi Togel,” pungkas AKP Rio Gumara. (Herman Pangkey)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama