Menaratoday.com - Sidimpuan
MDT alias Godok Residivis Narkoba yang baru menghirup udara bebas pada tanggal 15/11/2020 yang lalu, harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi karna tertangkap tangan mengulangi perbuatan nya, MDT yang keasyikan memgonsumsi sabu sempat berupaya kabur ke kandang ayam saat mengetahui kedatangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Namun atas kesigapan petugas, tersangka MDT yang berupaya kabur membawa Alat hisap sabu (Bong) kebelakang rumah berhasil diamankan polisi didaerah Jln Tengku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (1/2/2021)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan MDT warga Jln Kapten Koima / eks Sudirman no 80, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 buah plastic klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu ditafsir seberat 0,17 gram. 1 set alat Hisap Shabu / BONG terbuat dari botol Larutan penyegar cap kaki tiga, 1 buah kaca pirek diduga berisi shabu, 1 buah gunting kecil.
"Tersangka MDT kepergok sedang menggunakan sabu, Namun saat kita datang, tersangka sempat berupaya lari dengan memegang Bong kearah belakang rumah yang ada kandang ayam dan setelah ditangkap, Kemudian narkotika jenis Shabu ditemukan terletak dibawah sandal tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (ucok siregar)