MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil memberhentikan aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curamor di wilayah hukum Polres Asahan Jumat (19/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Asahan Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani di dampingi Kasubbag Humas AKP Selamat Riadi menyebutkan pelaku atas nama Budi (29) warga Lingkungan II Jalan Mesjid Gg. Damai Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Pelaku kita ringkus atas dasar 4 Laporan Polisi masing-masing Nomor LP / 23 / I / 2021 / SU / Res Ash tanggal 25 Desember 2020, Nomor LP/13/II/2021/SU/RES ASH/SEK.A.JOMAN tanggal 19 Februari 2021, Nomor LP/11/II/2021/SU/RES ASH/ SEK.A.JOMAN tanggal 10 Februari 2021 dan LP/14/II/2021/SU/RES ASH/SEK S. EMPAT tanggal 06 Februari 2021" ujar Ramadhani.
Lebih lanjut Perwira Pertama dengan pangkat tiga garis emas di pundak ini menyebutkan bahwa dari ke empat Laporan Polisi tersebut, unit jatanras Satreskrim Polres Asahan di bawah komando Iptu Mulyoto melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki mencuri tabung gas dan handphone di Dusun 2 Desa Subur Kecamatan Air Joman. Mendapat laporan tersebut dengan sigap personil unit Jatanras langsung menuju lokasi kejadian. Namun pelaku sempat melarikan diri dan sepeda motornya tertinggal di lokasi. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib personil Unit Jatanras melakukan pengejaran dan sekitar 2 jam mengejar pelaku, akhirnya personil unit Jatanras berhasil meringkus pelaku" jelas pria yang familier dengan insan pers tersebut.
AKP Ramadani juga menyebutkan saat di lakukan pengecekan ternyata sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pelaku merupakan hasil curian di Dusun I Desa Perkebunan Hessa Kecamatan Simpang Empat.
"Saat kita lakukan pengembangan, pelaku menyerang petugas dan mencoba kabur, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku kita bawa ke RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BK 6787 VBL, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 unit Handphone merk Nokia dan 1 buah obeng" papar mantan Kasatreskrim Polres Tebing tinggi ini mengakhiri. (Nunk/Red)