MenaraToday.Com - Rohil :
Gara-gara menggunakan uang palsu saat membeli premium, 2 warga Siarang-arang dilaporkan dan ditahan Polsek Pujud Polres Rohil. Senin (26/4/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.
Berselang satu jam setengah setelah pelaporan, Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penahanan 2 warga Siarang-arang masing-masing Paino alias lek No, )56), warga Jalan SMA.N 2 Desa Siarang-Arang Kecamatan Pujud dan Dedi alias Adi 40 Tahun alamat di Pemukiman Desa Siarang-Arang Kecamatan Pujud.
Keduanya ditahan setelah berhasil dikejar oleh suami korban bernama Siti (59) tempat tersangka membeli premium di warungnya yang terletak di jalan Lintas Tanjung Medan RT 002 RW 005 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Pada Senin 26 April 2021 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Mengedarkan Uang kertas rupiah palsu ini.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka perkara tindak pidana mengedarkan uang kertas Rupiah palsu oleh Personel Polsek Pujud. Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 1 unit printer merk PIXMA MP 287, 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting warna hitam, 1 kertas F4 10 lembar yang sudah di potong, 1 buah pisau cutter. selanjutnya ke 2 tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakannya" Kronologis kejadian saat korban sedang menjaga warungnya, datang 2 orang laki-laki membeli minyak bensin sebanyak 2 liter dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan sebesar Rp 50.000,- dan tanpa curiga Siti memberikan kembalian sebesar Rp 30.000,- dan kedua pelaku langsung pergi Tidak berapa lama datang Heri dan Ririn sambil bertanya " Ngapain tadi orang itu kesini " dijawab korban "Beli minyak" selanjutnya Heri bertanya " Berapa uangnya " dijawab korban "50 ribu " Heri Berkata " Coba lihat dulu uangnya " kemudian korban melihat uang pecahan Rp 50.000,- milik Paino dan Dedi dan Korban Berkata " Uang Palsu rupanya. Mendengar hal itu suami korban mengejar kedua pelaku, setelah berhasil diamankan ke dua orang tersebut dilaporkan ke polsek Pujud " pungkasnya.(suwarno)