MenaraToday.Com - Pandeglang :
Cairnya BPUM untuk para pelaku UMKM tahun 2021 menuai berbagai persoalan, mulai dari sistem antri yang diberlakukan oleh pihak Bank Milik Pemerintah seperti BRI dan BNI yang abai prokes juga adanya sejumlah keluhan terkait pungli atau pemotongan yang dilakukan oleh oknum Calo, baik pribadi maupun yang dilakukan oleh staf Desa.
Nilai potongannya tidak main-main mulai dari Rp. 300.000 hingga Rp. 1 juta per penerima. Kondisi tersebut diduga terjadi dihampir seluruh kecamatan dan desa di kabupaten Pandeglang, Banten.
Salah seorang warga yang juga penerima BPUM Andi mengeluhkan sistem antrian yang diterapkan di BRI Unit Caringin yang terkesan membohongi, pasalnya dalam sistem online yang diterapkan pihak bank membatasi hanya 60 orang namun faktanya ada sekitar 196 per harinya.
"Kan kasian bagi penerima yang usianya lansia, harus berdesak-desakan mana masih covid, sebetulnya sistem antrian yang diberikan oleh pihak Bank gimana sih? Karena ketika saya daftar online lewat link online yang diberikan oleh satpam kuotanya terbatas hanya 60 orang saja, tapi ketika dilihat dikaca ada sekitar 196 orang," ujarnya.
Sementara itu, di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Banten terendus dugaan adanya pungli pada program BPUM ini.
Salah seorang penerima yang enggan disebut namanya mengaku, dirinya beserta 14 orang lainnya yang berasal dari Desa Cikayas mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp. 1,2 juta, namun ketika dicairkan dirinya beserta 14 orang lainnya hanya menerima Rp. 600.000, karena dipotong oleh oknum DI beserta rekannya. Dalihnya, potongan Rp. 600.000 sebagai uang jasa karena sudah membantu mengurus pemberkasan.
"Padahal ketika awal menawarkan tidak ada potongan sebesar itu, mereka hanya mengatakan seikhlasnya kalau cair," tuturnya
Sementara itu, mantan Kades Cikayas yang juga Team Sus GPS Banten (kontrol sosial LSM) Mujid Wijaya membenarkan perihal adanya pemotongan dana bantuan BPUM di Desa Cikayas, ia juga menduga hal yang sama banya terjadi di Desa dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Pandeglang.
"Program BPUM ini dilema sebetulnya, karena banyak yang mendapatkan Dan banyak juga yang mengeluh karena bantuan yang di dapatkannya tidak utuh, mestinya yang mereka terima full namun kenyataannya tidak, karena adanya pungli tadi sehingga warga mendapatkan haknya tidak penuh bahkan ada juga yang setengahnya," ungkap Mujid
Mujid berharap, kepada Oknum atau koordinator atau Calo yang mengurus program tersebut agar memiliki hati dan mengembalikan uang yang di pungut tersebut, karena sejatinya pemerintah menggulirkan dana bantuan BPUM untuk membantu para pedagang dan pengusaha kecil dan menengah yang terkena dampak wabah covid-19.
"Tolonglaah punya hati jangan "merampok" hak orang lain dengan terang-terangan, dan kepada pihak Pemdes, Kecamatan serta pihak hukum yang berwajib untuk dapat Turun tangan melurus kan hal ini, bila mana dari pihak Oknum yang memungut dana UMKM tersebut tidak ada itikad baik, agar ditindak lanjuti, "ujarnya (Ila)