MenaraToday.Com - Batu Bara :
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua tersangka dan satu orang sebagai penadah dalam kasus pencurian kabel milik PT. Prima Multi Terminal (PMT) di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dalam Press Releasenya Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Selasa (27/4) mengungkapkan, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Kamis (22/4/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskannya, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, dan Riski Tampubolon (18) warga yang sama. Sedangkan sebagai penadah barang curian tersebut adalah Lamhot Sinaga (38) warga Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 cm dan lebar kabel 1,5 cm.
"Para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara menggunakan gergaji besi dan pisau kater dan menggunakan sampan menuju dermaga Pelindo. Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Kemudian tembaga yang diperoleh dijual oleh para pelaku ke penadah Lamhot Sinaga. Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta," jelasnya.
Kapolres Batu Bara juga menambahkan, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, security PT. PMT mengamankan tersangka pencurian saat berada di warung. Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.
Dengan adanya laporan Security tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat dilakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu tersangka Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III, Desa Alay Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Dwi)