MenaraToday.Com - Batu Bara :
Sebanyak 18 pengemudi dan pengguna jalan mendapatkan teguran dari petugas dan 5 warga harus menjalani testing swab antigen dalam operasi antisipasi penyebaran virus Covid-19 di pos Penyekatan Simpang Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Minggu (18/07/2021).
Operasi tersebut dibawah Komando Padal Ops Yustisi Ipda Elon Sitinjak, SH.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH, mengatakan Ops. Yustisi dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Selanjutnya Surat Perintah no sprin / 717/ VII / 2021.tentang giat penyekatan dlm rangka pencegahan virus Covid 19 di Kabupaten Batu Bara.
Dikatakan Niko, operasi itu melibatkan personil Polres Batu Bara, TNI, Satpol PP, Dishub dan Tim medis.
Dalam operasi dilakukan pemeriksaan pengemudi dan penyekatan bagi kenderaan yang masuk ke wilayah hukum Polres Batu Bara di Pos penyekatan Simpang Kwala Tanjung perbatasan Batu Bara - Tebing Tinggi.
AKP Niko juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tidak ada tindakan fisik, namun petugas melakukan swab rapid antigen secara tracing bagi pengemudi dan pengguna jalan.
"18 pengemudi mendapatkan teguran lisan dan 5 orang menjalani swab antigen, hasilnya negatif”, jelasnya .
Selain menegur para pelanggar prokes, petugas juga memberi masker kepada para pengendara.
" Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara," tegas Kasubag Humas Polres Batu Bara itu. (Dwi