MenaraToday.Com - Cianjur :
Diberlakukannya PPKM darurat oleh Pemerintah dari tanggal 3 Juli s/d tanggal 20 Juli 2021, jadi perbincangan publik. Pasalnya, Masyarakat masih menunggu keputusan Pemerintah mengenai PPKM Darurat diperpanjang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Cianjur melalui sekertaris PPD, Andi Nuralam. Kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM darurat, akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan berlakunya PPKM darurat nantinya tentu akan menimbulkan pro/kontra dimasyarakat, karena konsekuensi dari PPKM Darurat yang kurang memuaskan, disektor ekonomi menengah, seperti para pedagang, bahkan angkutan umum pun merasakan dampaknya yang sampai hari ini belum menemukan titik keadilan, hal demikian tidak sebanding dengan itikad Pemerintah," ungkapnya
Menurut Andi, Pemerintah dan stakeholder terlalu ugal-ugalan dalam Kebijakan dan menyikapi Pandemi Covid-19 yang salah kaprah.
"Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan terlebih dulu dan evaluasi pada setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, jangan sampai akhirnya masyarakat miskin. Negara miskin dan Covid19 masih saja tidak terkendali akhirnya masyarakat dibuat sakit dengan berkelahi dengan negara," pungkas Andi.(Ace)