Putus Mata Rantai Covid19, Bupati Pandeglang Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro

Surat Instruksi Bupati Pandeglang
No. 2 tahun 2021

Menaratoday.com PANDEGLANG-Terkait semakin tingginya angka penyintas yang terkonfirmasi positif covid-19 dikabupaten pandeglang, baik  yang masuk ke puskesmas, RSUD Berkah Cikoneng, RS Aulia Menes dan sejumlah pusat kesehatan lainnya, Bupati Pandeglang terbitkan Surat Instruksi No. 2 tahun 2021.


Surat instruksi Bupati tersebut, merupakan bentuk tindak lanjut dari surat instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro corona virus diseases 2019 diwilayah jawa dan bali, dan Instruksi Gubernur Banten nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro corona virus diseases 2019, yang diperketat dalam penanganan Covid-19 di wilayah provinsi banten termasuk Kabupaten Pandeglang, dan pengoptimalan posko penanganan covid-19 ditingkat desa serta kelurahan untuk pengendalian, penyebaran covid-19. Instruksi bupati ini berlaku sejak 06 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.


Berikut beberapa point penting yang patut diterapkan selama PPKM skala mikro diberlakukan, 

Kegiatan belajar mengajar diberlakukan sistem daring/online, pemberlakuan 50% work from Home (WFH) dan 50% work from office (WFO) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Untuk sektor essensial perbankan dan jasa keuangan diberlakukan 75% WFH, sektor essensial pada pelayanan publik dipemerintahan 75% WFO, untuk minimarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari tidak diperbolehkan buka melebihi pukul 20.00 wib dan pengunjung dibatasi hanya 50%. 


"Tidak hanya pada sektor tersebut, PPKM juga diberlakukan bagi lokasi wisata, bahkan pilkades yangs sedianya digelar 18 Juli kita mundurkan hingga 08 Agustus 2021, itu demi mempercepat pemutusan rantai Covid dikabupaten pandeglang yang semakin mengkhawatirkan saat ini," ungkap Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, Selasa (13/07/21).


Jika ada yang melanggar, kata Irna, pihaknya akan menindak dengan tegas para pelanggar PPKM, sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.


"setiap warga yang melanggar Prokes akan dikenai sanksi kurungan badan 1-3 hari, sementara untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi akan dikenai sanksi administrasi hingga penutupan," tegasnya.


Jadi, lanjut Irna, semua kegiatan yang berada di kawasan zona merah ditiadakan, termasuk hajatan, pengajian, tahlil, piknik, nongkrong di toko dan lain sebagainya, terkecuali apotik diperbolehkan buka selama 24 jam.


"Meski saat ini kabupaten Pandeglang sudah berubah dari zona orange ke zona kuning, jika kegiatan tidak di perketat, kami khawatir minggu depan akan berubah jadi zona merah, jadi mohon Instruksi ini dibaca, di pelajari dan segera disosialisasikan oleh para pihak terkait, terutama para pengusaha, pedagang, camat dan para kepala desa," himbaunya.


Tidak hanya itu, Bupati Pandeglang juga mengajak seluruh masyarakat, camat, muspika, untuk sama-sama bersinergi mematuhi instruksi ini, karena  sebagian masih ada yang abai, bahkan tidak percaya terhadap adanya virus Corona.


"Padahal Pandeglang termasuk kabupaten darurat lho, karena ada lonjakan pasien yang terkonfirmasi positif covid, yang masuk ke sejumlah RSUD yang ada dikabupaten pandeglang, bahkan RSUD pandeglang saat ini ditutup sementara karena sudah tidak mampu menampung pasien," jelasnya.


Penyekatan dikomplek giri elok dan komplek karangwinaya kelurahan cigadung kecamatan karang tanjung


Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat sejumlah perkampungan dan desa yang mulai melakukan PPKM. Salah satunya dikomplek giri elok dan komplek karangwinaya kelurahan cigadung kecamatan karang tanjung, desa bojong manik kecamatan sindangresmi, desa gunung datar kecamatan cimanuk, maja indah,  komplek saruni permai kecamatan majasari dan sejumlah desa/kelurahan di kecamatan lainnya.


(ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama