MenaraToday.Com - Cianjur :
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, tetap melayani pembuatan AK-1 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun ada yang berbeda dalam pelayanan pembuatan AK-1 kali ini, yakni pemohon disarankan melalui online.
Hal itu dilakukan, guna menghindari terjadinya kerumunan di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Cianjur.
"Selama PPKM Darurat ini, pelayanan AK-1 kita masih buka, tapi hanya melayani pendaftaran saja itu pun secara online," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans kabupaten Cianjur Ricky Ardhi Hikmat, Sabtu (17/07/2021).
Ricky melanjutkan, karena selama PPKM Darurat ini tidak ada surat edaran Bupati, semua harus 100 persen Work From Home (WFH) untuk yang sektor non essencial. Oleh karena itu karena WFH, jadi untuk pelayanan AK-1 hanya dilakukan pendaftaran secara online.
"Jika sudah terdaftar di online, pengambilan AK-1 bisa dilakukan setelah PPKM selesai. Dan setelah daftar online nanti akan tertera no registrasi kapan AK-1 bisa diambil," terang Ricky.
Ricky menyambungkan, rencana memang PPKM Darurat itu sampai tanggal 21, kemungkinan yang tanggal 4 Juli kemarin mendaftar itu akan mengambil tanggal 21 begitupun dengan pendaftaran-pendaftaran berikutnya.
"Tapi apabila PPKM nya diperpanjang tentunya akan ada jadwal lagi. Karena tidak dimungkinkan apabila pada masa PPKM banyak yang datang ke Kantor. Nah kalau sampai itu terjadi berarti sama halnya dengan tidak mendukung pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini," sambungnya.
Ricky juga menyampaikan, untuk quota/jumlah perharinya kita malah menguranginya, dari yang sebelumnya 100 pemohon kini hanya melayani sebanyak 50 via pendaftaran online.
"Jika nanti setelah PPKM dicabut, sistemnya akan kita rubah lagi seperti biasa. Kalau yang biasa itu kan bisa sampai 100 pemohon. Jadi untuk saat ini pelayanan AK-1 hanya 50 pemohon perharinya dengan cara daftar online,"pungkasnya. (Ace)