MenaraToday.Com - Batu Bara :
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM kembali merilis sejumlah kasus kriminal diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Deni Harianto (31) warga Nagori Bosar Maligas, Simalungun pada 7 Juli lalu melakukan kekerasan dan perampasan HP milik korban berinisial HS, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan Sepeda Motor merk Mio yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.
Kemudian tersangka Bombom (29) dan Norman Saputra (28) keduanya warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batu Bara melakukan tindak pidana Perampasan ( jambret) HP merk Evercross, HP merk Vivo milik korban berinisial AM dan LT dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP milik 2 orang korban dan sepeda motor merk Vario milik tersangka yang digunakan untuk menjambret.
Selanjutnya tersangka Arman Sirait (42) warga Desa Tanah Itam Ulu, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara melakukan tindak pidana pencurian barang didalam rumah milik korban berinisial RBS.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit HP Samsung Galaxy A01, 1 Unit Hp Nokia Type 105, 1 buah lampu Emergency, 1 buah timbangan 2 kg, 1 buah tas sandang (ransel) warna biru dongkar dan 1 unit Sepeda Motor Honda Win.
Atas perbuatannya tersebut akhirnya keempat tersangka diancam dengan Pasal 373 KUHP dan pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.(Dwi)