Minta Ganti Rugi Lahan, Warga Cikeusal Segel Jalan Tol Serang-Panimbang

Direktur Kantor Hukum Am Munir & Rekan, SH,MH (Depan).


Menaratoday.com BANTEN, Serang-Direktur Kantor Hukum Am Munir & Rekan Misbakhul Munir SH MH membantah pernyataan salah seorang warga Kampung sontrol desa sukamaju kecamatan cikeusal kabupaten serang, banten, bernama Asan (50), yang mengklaim telah menyegel Jalan Tol Serang Panimbang dikarenakan uang dari pembebasan lahan tol tersebut ditilep oleh Oknum Desa.


Munir menegaskan, bahwa pernyataan Asan yang dimuat disalah satu media berita online banteninsight.co.id dua hari lalu tidaklah benar.


"apa yang disampaikan oleh saudara Asan ini tidak benar dan mengarah ke Perbuatan Melawan Hukum, dalam berita tersebut Asan menyebutkan bahwa dirinya meminta uang pergantian senilai Rp. 85 juta rupiah," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Praktisi hukum Senior tersebut mengatakan, bahwa Kliennya  telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan No 12 Pdt/2021/Pn Srg dikarenakan merasa bahwa asan tidak mau menerima uang tersebut hingga sebagai aparatur desa hanya merasa dititipi atas uang pembebasan tol dari pemerintah tersebut


Direktur Kantor Hukum tersebut juga mengatakan bahwa kliennya Ahmad Nur yang merupakan aparat Desa Sukamaju Kec Cikeusal Kabupaten Serang, banten ersebut, ditekan oleh beberapa oknum yang mengaku suruhan Asan agar menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 900.000/meter dari jumlah tanah yang terkena gusuran tol seluas 257 m².


"itu sungguh tidak masuk akal, bagaimana klien kami dapat membayar uang sebesar itu jika pergantian pemerintah dari Apresial saja hanya Rp . 99.000/m²," jelasnya.


Hal tersebut lanjut Munir, merupakan perbuatan melawan hukum hingga adanya penyegelan terhadap jalan tol (sebagaimana berita salah satu media pada jumat 30 juli 2021), adalah tidak dibenarkan.


Dalam kesempatan tersebut Munir juga menyebutkan, pentingnya mendukung program pemerintah dalam percepatan ekonomi yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol serang panimbang, sebagaimana Perpres dan Perpu yang telah mengatur hingga apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan maka pemerintah melalui tatanan aparatur setelah melalui semua aturan akan menyerahkan melalui pengadilan Negeri setempat.


"Apalagi jalan tol ini telah di buat, bahkan untuk seksi I dalam proses menuju diresmikan pada bulan agustus ini, maka secara otomatis permasalahan tersebut telah selesai," tegasnya.


Masih kata Munir, pihaknya meminta kepada Asan agar mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang sebagaimana yang telah di jadwalkan dan jangan melakukan hal-hal yang melawan hukum, apalagi dengan cara memblokade jalan tol.


"Itu kan bisa sangat beresiko hukum terhadap dirinya sendiri," tambahnya


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama