MenaraToday.Com - Tanggerang :
Gonjang – ganjing pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang tahun 2021 terjawab sudah.
Akhirnya, pilkades serentak di Kabupaten Tangerang kembali di tunda, bahkan kali ini sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,
Kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang. di Pendopo Bupati Kalan Kisamaun nomor 01 Kota Tangerang, Sabtu (31/07/2021).
"Bersama ini Forkopimda Kabupaten Tangerang kembali akan menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, Keputusan ini berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4,” paparnya.
Kemudian Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga menambahkan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini nantinya ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu Intruksi selanjutnya dari Kementrian Dalam Negeri.
“Demikian yang dapat saya sampaikan dan untuk segera di sosialisasikan serta dipatuhi,” ucapnya (Suproni)