MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personil Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pria berinisial SP (41) warga Kelurahan Manggala Kota, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (29/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya.
"Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, S.I.K, MH melalui Kasatnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH. Selasa (30/11/2021)
AKP Anton Saputra menambahkan dari tangan pelaku yang disinyalir sebagai Bandar Sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram. Selain itu turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.
"Keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu," jelas AKP Anton.
Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Helmi)