MENARATODAY.COM-Kelompok Kerja Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (K3MDT) Kabupaten Pandeglang gelar Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MK2MDT) pada Sabtu (27/11/21) di wilayah Kecamatan Bojong, Pandeglang, banten, sesuai dengan Buku Pedoman dari Kementerian Agama yang di putuskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor : 2351 Tahun 2012.
Ketua K3MDT Kabupaten Pandeglang Ustadz Hamdihi dalam sambutannya menuturkan, bahwa Kelompok Kerja Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (K3MDT) adalah representasi dari seluruh Kepala MDT di wilayah kabupaten Pandeglang, dimana dalam tugas dan wewenangnya sudah jelas ada dalam buku pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
"K3MDT harus digaungkan di provinsi banten dan Kabupaten pandeglang sebagai inisiator akan keberadaan K3MDT tersebut, karena di kabupaten dan provinsi lain, yang lebih menggelora adalah Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT)," tuturnya.
Ia menjelaskan, di 35 Kecamatan sekabupaten pandeglang telah melakukan MK2MDT dan MK2MDT tingkat Kabupaten Pandeglang sudah dilaksanakan dan berita acara telah dibuat, dan dalam waktu dekat, Pengurus akan menyerahkan hasilnya ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.
"Semoga Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Respond Keberadaan Kelompok Kerja Kepala Madrasah di 35 Kecamatan,” tambahnya
Terkait dengan keberadaan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang sudah ada, Kata Wakil Ketua K3MDT Kabupaten Pandeglang H. Asep Cifta menerangkan, bahwa FKDT adalah ormas diluar Kementerian Agama, dan hanya bisa bermitra dengan kementerian agama, sedangkan K3MDT merupakan besutan dari Kementerian agama, dan telah ditetapkan serta dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
"Kita bersama-sama bersinergi untuk lebih mengembangkan MDT agar keberadaan MDT di kabupaten Pandeglang tidak di pandang sebelah mata," tukasnya.
Ketika ditanya soal adanya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang perihal pencabutan SK K3MDT yang di tandatangani Kepala Dinas, Ketua K3MDT membenarkan adanya surat tersebut,
“surat itu memang benar adanya, hanya perlu di pahami, dalam surat tersebut bukan dibubarkan, hanya dinas pendidikan kabupaten pandeglang memberitahukan kepada saya bahwa SK K3MDT harus di perbaiki, karena yang harus meng SK kan dan Menetapkan adalah Kementerian Agama, sehingga untuk proses perbaikan maka SK dari dinas dicabut, karena Kepala Dinas tidak punya wewenang untuk meng SK kan Kelompok Kerja Kepala." jelas Hamdihi.
Dalam sumber artikel link berita awak media mencari info, dan benar adanya Buku Pedoman Kelompok Kerja Kepala MDT dapat di unduh di link:
https://pontren.com/2019/12/08/sk-dirjen-pendis-2351-tahun-2012-tentang-pedoman-kelompok-kerja-kepala-madrasah-diniyah-takmiliyah/ dan artikel-artikel link berita tentang pelaksanaan pelantikan di beberapa Provinsi dan kabupaten. (ila)